DAERAH  

Car Free Day Sumber Ditutup, Begini Kata Pedagang di THK

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIREBON – Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 060.3/137/BPBD tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021.

Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Muspika setempat menggelar Audensi dengan sejumlah pedagang yang berjualan di lokasi Car Free Day, khususnya para pedagang di Taman Hutan Kota (THK) Sumber. Jum’at (5/2/21)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Sumber, Danramil dan Kapolsek Sumber, Lurah Sumber Budi Kuswara, Ketua Karang Taruna Sumber, serta sejumlah pedagang di THK, baik dari Sumber maupun dari luar Sumber

Dalam audensinya, Camat Sumber Drs. Iman Santoso, M.Si mengatakan, wilayah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon ini paling banyak kasus zona merah.

“Kita hadir bersama disini, menindaklanjuti surat edaran Bupati untuk pemberhentian sementara kegiatan Car Free Day di Sumber hingga tanggal 8 Februari 2021, “jelasnya.

Ditegaskannya, fungsi Taman Hutan Kota itu untuk penghijauan, diharapkan pedagang ada rasa tanggungjawab untuk memelihara fungsi Taman Hutan Kota.

Kapolsek sumber AKP Eddie Mulyono SH, merasa prihatin dengan adanya covid-19, kegiatan Car Free Day sementara distop. “Muspika dan karang taruna akan mengusahakan bantuan untuk para pedagang, “ujarnya dihadapan para pedagang.

Dijelaskannya, fungsi Taman Hutan Kota itu untuk olahraga. Kebijakan larangan ditutupnya Car Free Day, karena pedagang di Taman Hutan Kota tidak bisa jaga jarak dimasa pandemi ini.

Di tempat yang sama, Danramil Sumber, Kapt. Inf. Suharyoto, mengatakan, masyarakat dan pedagang sebaiknya dapat memahami dan menjaga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar pedagang mau bekerjasama, mengajak para pembeli untuk memakai masker dan bisa menjaga jarak.

Sementara itu, salah seorang pedagang minuman, Novi, mengatakan, kami menyesali karena adanya larangan berjualan di Taman Hutan Kota, dilarang untuk berjualan di depan, agar dagangnya dialihkan ke belakang.

“Kita ini patuh hukum, dan tahu memang kita lagi ada PPKM, yang penting kami tetap mentaati protokol kesehatan dan bisa mengatur pengendalian para pengunjung, “kata Novi.

Menurut salah seorang warga Kelurahan Kemantren Kecamatan Sumber, Bagus, pedagang keberatan dengan pindah ke belakang dan mecoba untuk menata agar lebih indah lebih nyaman.

“Aspirasi dari pedagang bukan tidak mau ditata, pedagang ingin dialokasikan ke tempat yang sudah rapih agar tidak merusak tanaman yang ada di Taman Hutan Kota, “ujarnya.

Bagus berharap, pedagang diberi ijin untuk bisa kembali berdagang di THK, karena menurutnya disaat pandemi seperti ini penghasilan pedagang menurun drastis.

Menanggapi perwakilan pedagang, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sumber, Cecep Surya, mengatakan, program kami ingin pedagang di Taman Hutan Kota tertata rapih, terutama pedagang yang semaunya sendiri berjualan, mereka belum tertata rapih.

“Karang Taruna Sumber bersama Muspika kecamatan Sumber serta instansi yang lain akan memperbaiki dan menata ulang pedagang di Taman Hutan Kota, “tandasnya.

Cecep menambahkan, kami rencana menyediakan tempat (lapak) khusus untuk para pedagang, seperti misalkan tempat pedagang kain khusus pedagang kain semua, tempat pedagang kuliner khusus pedagang kuliner semua, dan seterusnya.

“Rencana tersebut dilakulan agar Taman Hutan Kota terlihat lebih indah, rapih dan lebih menarik. Itu semua relokasinya akan disiapkan, “katanya.

Adanya pertemuan dengan Muspika Sumber, Cecep berharap, pedagang harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dan untuk sementara waktu tidak boleh berjualan dulu di hari Car Frer Day

Kegiatan audensi berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. (yn)