DAERAH  

CBA: Proyek Rehabilitasi Rp42,9 Miliar DPRD DKI Harus Ditunda hingga Audit Tuntas

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta yang direncanakan akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp42,9 miliar.

Proyek ini tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan kode RUP 59690260 dan berada di bawah pengelolaan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data SiRUP yang diumumkan pada 10 Juni 2025, pelaksanaan proyek dijadwalkan berlangsung sepanjang Maret hingga Desember 2025.

Namun, CBA menemukan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan. Salah satu yang paling mencolok adalah penggunaan metode pemilihan e-purchasing untuk proyek ini. Menurut CBA, metode tersebut tidak tepat digunakan dalam pekerjaan konstruksi berskala besar.

“Penggunaan e-purchasing untuk rehabilitasi gedung senilai lebih dari Rp42 miliar jelas tidak sesuai. E-purchasing lazimnya digunakan untuk pengadaan barang/jasa standar melalui katalog elektronik, bukan untuk proyek konstruksi yang kompleks,” tegas Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).

Kejanggalan lain terdapat pada klasifikasi jenis pengadaan. Di SiRUP, proyek ini tercantum sebagai “Jasa Lainnya”, padahal substansi pekerjaannya secara jelas termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi. Kesalahan klasifikasi semacam ini berpotensi membuka celah manipulasi administratif dan dapat melemahkan pengawasan publik.

Selain itu, CBA juga menyoroti absennya aspek keberlanjutan dalam rencana proyek. Tidak terdapat informasi terkait dampak sosial, lingkungan, maupun manfaat ekonomi berkelanjutan yang seharusnya menjadi pertimbangan penting, mengingat besarnya nilai anggaran yang digunakan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pada saat pengumuman di SiRUP, proyek ini belum tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah proses perencanaan dan penganggaran proyek telah sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?

CBA Mendesak Dilakukannya Audit dan Evaluasi Ulang terhadap Proyek

Atas temuan-temuan tersebut, CBA mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini, terutama terkait metode pemilihan penyedia dan dasar hukum penganggarannya.

CBA juga meminta Sekretariat DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali metode dan klasifikasi pengadaan serta membuka informasi seluas-luasnya kepada publik demi menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Proyek ini sangat berisiko menjadi ladang pemborosan anggaran apabila tidak diawasi secara ketat. Dengan metode pengadaan yang tidak tepat, potensi kerugian negara sangat besar. Proses ini harus dihentikan sementara hingga ada kejelasan,” tutup Uchok Sky Khadafi.

CBA menegaskan bahwa setiap proyek pengadaan publik yang menggunakan dana APBD dalam jumlah besar harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. CBA akan terus mengawal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah demi mencegah praktik korupsi dan penyimpangan anggaran. (LKM)

Sumber: Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA