Cegah Penyelewengan Anggaran Covid-19, Kejari Dan Pemkab Majalengka Jalin MoU 

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA (KD)- Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka bersama Pemkab setempat menjalin kesepakatan pengawasan dan pendampingan anggaran itu melalui Memorandum Of Understanding (MoU)/nota kesepahaman.

“Kami telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Majalengka untuk melakukan pendampingan anggaran Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sri Indarti SH. MH didampingi Kasi Intel Suheli dan Kasi Datun Agus Robani melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (28/5/2020).

Dijelaskan Sri, alokasi anggaran yang ditetapkan senilai Rp 94 miliar itu diperoleh dari APBD Majalengka tahun 2020 yang telah refocusing dari Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka, RSUD Cideres dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara bertahap sesuai kebutuhan.

“Dari alokasi dana sebesar Rp 94 miliar itu, didalamnya anggaran antisipasi untuk memenuhui kebutuhan Covid-19,” katanya.

Hal senada diungkapkan Kasi Datun Kejari Majalengka Agus Robani. Dia menjelaskan anggaran yang terserap saat ini sebesar Rp 16,6 M di antaranya untuk kebutuhan di Dinkes Rp 3,7 M, RSUD Majalengka Rp 2,4 M, RSUD Cideres Rp 3,3 dan BPBD Rp 4,3 M.  “Kalau untuk rincian anggaran pengadaan kurang lebih Rp 10 Miliar,” imbuhnya.

(yan/kd)