Ceroboh..!!! Diduga Pelaksana Proyek Kantor Kec.Nanggung Abaikan Keselamatan Para Pekerjanya

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Penggunaan alat keselamatan kerja di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana, yang harus di instruksikan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014.

Namun di proyek pembangunan kantor Kecamatan Nanggung Kab.Bogor, hal ini terkesan di hiraukan. Proyek ini bersumber dari APBD 2019, dengan menelan anggaran Rp.6.199.457.091,35,- ( Enam Milyar Saratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Satu Koma Tiga Puluh Lima Rupiah ) dan di kerjakan oleh CV Putera Zia sebagak pihak pelaksana dengan Nomor SPMK 027/615-SPMK/ VII/2019.

Dari pantauan awak media Kabardaerah.com Jabar yang datang ke lokasi pada hari Jumat (25/10/2019), didapati para pekerja banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Dengan posisi di ketinggian sekitar 17 meter dari lantai dasar, pada saat pemasangan rangkai baja atap, 2 orang pekerja tidak menggunakan Helm pengaman (safety Helmetl, sepatu karet (safety Shoes). Hal ini cukup membahayakan bagi para pekerja itu sendiri.

Padahal, APD ini bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), Helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

Terkesan, pihak pelaksana proyek CV Putera Zia mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.

Menanggapi adanya temuan pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut, Ketua IRSI Provinsi Jawa Barat menegaskan, ” Sungguh tindakan yang ceroboh dengan meremehkan K3 pada satu projeck infrastruktur pembangunan yang merupakan proyek pemerintah ini. Jelas ini tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar SOP K3. Pelaksana, konsultan, dan pengembang harus bertanggung jawab. K3 merupakan dasar dari syarat syarat yang ditentukan dalam perjanjian proyek. Klo ada pelanggaran dalam perjanjian K3 tersebut konsultan dan pelaksana bisa dimintai pertanggung jawaban sampai bisa di stop izin usahanya “.

Jika terbukti melanggar, CV Putera Zia sebagai pihak pelaksana bisa dijerat pasal 186 junto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan , dengan pidana kurungan 1 bulan sampai 4 tahun dan denda Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta ) hingga Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta ).

( Lukman )