• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jawa Barat
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jawa Barat
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG
Ceroboh..!!! Diduga Pelaksana Proyek Kantor Kec.Nanggung Abaikan Keselamatan Para Pekerjanya

Ceroboh..!!! Diduga Pelaksana Proyek Kantor Kec.Nanggung Abaikan Keselamatan Para Pekerjanya

Oktober 25, 2019

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Penggunaan alat keselamatan kerja di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana, yang harus di instruksikan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014.

Namun di proyek pembangunan kantor Kecamatan Nanggung Kab.Bogor, hal ini terkesan di hiraukan. Proyek ini bersumber dari APBD 2019, dengan menelan anggaran Rp.6.199.457.091,35,- ( Enam Milyar Saratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Satu Koma Tiga Puluh Lima Rupiah ) dan di kerjakan oleh CV Putera Zia sebagak pihak pelaksana dengan Nomor SPMK 027/615-SPMK/ VII/2019.

Dari pantauan awak media Kabardaerah.com Jabar yang datang ke lokasi pada hari Jumat (25/10/2019), didapati para pekerja banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Dengan posisi di ketinggian sekitar 17 meter dari lantai dasar, pada saat pemasangan rangkai baja atap, 2 orang pekerja tidak menggunakan Helm pengaman (safety Helmetl, sepatu karet (safety Shoes). Hal ini cukup membahayakan bagi para pekerja itu sendiri.

Padahal, APD ini bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), Helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

Terkesan, pihak pelaksana proyek CV Putera Zia mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.

ArtikelLainnya

“AK” Kepala Dinas Pertanian Kab. Bekasi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Diduga SDN Linggamanik Melalui Dewan Komitenya, Lakukan Pungli Kepada Para Wali Murid

Tingkatkan SDM Dosen dan Mahasiswa, Kampus STIMLASH Makassar MoU bersama Nothern Illinois University (NIU) USA

Menanggapi adanya temuan pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut, Ketua IRSI Provinsi Jawa Barat menegaskan, ” Sungguh tindakan yang ceroboh dengan meremehkan K3 pada satu projeck infrastruktur pembangunan yang merupakan proyek pemerintah ini. Jelas ini tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar SOP K3. Pelaksana, konsultan, dan pengembang harus bertanggung jawab. K3 merupakan dasar dari syarat syarat yang ditentukan dalam perjanjian proyek. Klo ada pelanggaran dalam perjanjian K3 tersebut konsultan dan pelaksana bisa dimintai pertanggung jawaban sampai bisa di stop izin usahanya “.

Jika terbukti melanggar, CV Putera Zia sebagai pihak pelaksana bisa dijerat pasal 186 junto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan , dengan pidana kurungan 1 bulan sampai 4 tahun dan denda Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta ) hingga Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta ).

( Lukman )

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Cirebon Apresiasi Paguyuban Wong Sumber Dan Siap Bersinergi 

Next Post

Kepada Para Pelajar SD (Polisi 2-4-5), Ipda. Karsiwan Ajak Gunakan Medsos Dengan Benar

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • BOX REDAKSI
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
  • TERBARU
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • SENI & BUDAYA


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua