Dakwaan JPU : “Tidak Ada Penodongan Senpi dan Hutang dalam Kasus Anak Bupati”

Sidang Perdana Kasus Anak Bupati Majalengka Digelar

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Sidang perdana kasus yang melibatkan anak Bupati Majalengka H Karna Sobahi, Irfan Nur Alam (INA) digelar di Pengadilan Negeri setempat, Senin (16/12/2019).

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya terkait Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana,  tentang tindak pidana pengroyokan atau tindak pidana.

“Ya betul tuntunanya seperti sidang sendiri dimulai siang hari hingga larut malam,”kata Kuasa hukum INA, Kristiawanto saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa (17/12/2019).

Menurutnya, kliennya telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Majalengka dalam agenda mendengarkan dakwaan penuntut umum yang disampaikan jaksa penuntut umum.

“Kalau berdasarkan dakwaan JPU yang kami cermati, klien kami INA, tidak pernah mempunyai utang piutang kepada saudara Panji (saksi pelapor),” imbuhnya.

Mengenai utang yang dimaksud saudara panji, lanjut kuasa hukum INA, adalah dengan saudara. Andi Salim bukan dengan kliennya.

Jadi, kedatangan Panji dan rombongan yang berjumlah kurang lebih 15 orang dari Bandung ke Majalengka sebenarnya mencari Andi Salim yang merupakan teman INA.

Lebih jauh Kristiawanto menuturkan, dalam uraian dakwaan bahwa kedatangan saudara Panji ke rumah klienya di luar pengetahuannya, mengingat klienya saat itu liburan di Bandung bersama keluarga.

“Malam sebelum kejadian, klien kami diberitahui melalui saudaranya yang ada di rumahnya di Cijati Majalengka, terkait kedatangan Panji bersama rombongan.

Kedatangan Panji sendiri mencari Andi Salim terkait masalah utang piutang dengan dirinya, bukan dengan klien kami INA. Dan ini jelas salah alamat menagih hutang bukan pada orangnya,”paparnya.

Atas usulan kliennya, lanjut dia, agar tidak membuat keributan  di halaman rumah klien, pihaknya menghubungi Panji melalui ponselnya agar bergeser ke Ruko Taman Hana Sakura Cigasong, untuk menyelesaikan masalah dengan Andi Salim.

“Malam itu juga saudara Danil adik ipar INA, dan juga pemilik PT. Laskar Makmur Sedaya (perusahaannya yang dipinjam Andi Salim) meminta kliennya agar menengahi masalah yang dihadapi. Terlebih di Ruko Taman Hana Sakura, malam itu sudah sangat memanas antara rombongan Panji dengan masyarakat setempat. Saat tiba di lokasi kliennya melihat adanya bentrok fisik yang tidak terkendali, hingga tidak dapat di tenangkan,”paparnya lagi.

Guna melerai agar tidak terjadi keributan yang meluas, Senpi milik kliennya yang berizin resmi dari Mabes Polri, diledakkan sebanyak dua kali secara bertahap ke arah atas, tujuan melerai masa yang sedang rusuh tidak terkendali.

Selanjutnya, klienya Panji diajak masuk ke ruko untuk duduk bersama menyelesaikan masalah kesalah pahaman dimaksud. Namun seketika dalam perjalanan menuju ruko Panji merebut Senpi yang dalam penguasaan klien INA dan hal itu dilerai Handoyo (teman INA) sehingga terjadi letusan ketiga yang tidak bisa dikendalikan oleh klien, hingga terjadi rebutan di antara ketiga orang tersebut.

“Jadi klien kami tidak pernah menodongkan senjata api (Senpi) ke Panji, sebagaimana terungkap dari tuntutan JPU,”ujarnya.

Dalam menjalani proses hukum yang dijalani selama ini lanjut dia, hingga saat ini kliennya masih ditahan Kejaksaan Negeri Majalengka dan terkait penangguhan penahanan yang menjadi hak klien berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

“Kami upayakan penangguhan saat proses penyidikan di Polres Majalengka hingga pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Majalengka, namun tidak dikabulkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut dia, penangguhan enahanan akan tetap kami ajukan melalui sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka mengingat itu merupakan hak kliennya.

“Saat ini proses hukum sedang berjalan, kami meminta kepada masyarakat dan media untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” paparnya. ***