Dalam Aksi Demonya LSM GMBI Anggap Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Hukum

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KAB. –  Pemilihan Wakil Bupati Bekasi melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, memutuskan Akhmad Marzuki menjadi Wabup Bekasi terpilih untuk periode sisa jabatan 2017-2022.

Pemilihan Wakil Bupati sempat diwarnai Aksi ricuh, Yang terjadi didepan pintu masuk komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi dari masa LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Yang Berjumlah 500 masa, yang mana LSM GMBI menilai DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan proses pemilihan Wakil Bupati yang dinilai cacat Hukum.

” DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan proses pemilihan Wakil Bupati, Yang kami anggap cacat hukum serta bertentangan dan bersifat Institusional, Kami keluarga besar LSM GMBI akan terus melakukan aksi penolakan,” Tegas Faisal syukur selaku Lembaga Bantuan Hukum LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi.

Lanjut Faisal,” LSM GMBI Tidak akan pernah diam dan akan selalu malakukan pergerakan karna LSM GMBI Kabupaten Bekasi, Melihat bahwa proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi ini sudah cacat hukum serta tidak benar yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi”.

Masih Menurut Faisal, ” LSM GMBI meminta kepada Provinsi Jawa Barat untuk menolak hasil keputusan pemilihan Wakil Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta harus segera melayangkan gugatan kepada PTUN atas keputusan yang sudah dilakukan untuk pemilihab Wakil Bupati ini “.
(Sule)