Danyonpomad Jonggol Serahkan Barbuk Diduga Gas Elpiji Oplosan Ke Polres Kab Bogor Untuk Di Proses Lebih Lanjut

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Guna mendukung program Pemerintah Asta Cita Batalyon Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Yonpomad) Anoraga Jonggol Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat berhasil menangkap 3 Unit Mobil Pickup warna Hitam dan 1 Unit Mobil Boks warna Putih yang mengangkut tabung Gas elpiji Subsidi dan Non Subsidi, Senin Sore (2/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan karena 4 unit mobil tersebut disinyalir sedang mengangkut gas elpiji subsidi hasil tindak pidana oplosan di Kirab Eks Garuda wilayah Desa Dayeuh dan Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor yang akan di edarkan ke masyarakat

Selain mengamankan 3 unit Mobil Pickup dan 1 Unit Mobil Boks juga turut diaman 8 (Delapan) orang pekerja dan juga 560 Tabung Gas 12 Kg serta 164 Tabung Gas 12 Kg warna Merah Hati.

Guna proses dan penindakan lebih lanjut pihak Yonpomad Anoraga menyerahkan Barang Bukti berikut 8 (Delapan) orang yang berhasil di amankan ke Polres Bogor Polisi Daerah Jawa Barat.

“Saat ini, kedelapan terduga pelaku serta barang bukti yang kami amankan akan diserahkan ke Polres Bogor Polda Jabar untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Lettu CPM Bagas Gumilang S.E mewakili Danyonpomad Jonggol Mayor CPM Mochamad Nurul Ichsan S.Sos. Senin Malam saat Konferensi Pers (2/12/2024)

Menurutnya, hasil pengerebekan ini akan di dalami oleh penyidik polres Bogor nantinya setelah diserahkan, tentang berapa lama para pelaku beroperasi dan jumlah produksinya serta keuntungan yang dihasilkan oleh pelaku nanti pihak polres Bogor yang akan menyampaikan.

“Kami melakukan ini guna mendukung program Pemerintah Pusat Asta Cita dengan memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lainnya yang merugikan negara guna menuju Indonesia Maju Indonesia Emas 2045 sesuai perintah Presiden dan Panglima TNI sekaligus berkomitmen mengamankan program pemerintah dan menjamin ketersediaan energi bersubsidi tersalurkan dengan tepat ke masyarakat,” ungkapnya.

Ditempat terpisah AKP Teguh Kumara Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar dikonfirmasi via Whatshapp soal perkembangan hasil penangkapan oleh Yonpomad Anoraga Jonggol beberapa hari lalu menyampaikan bahwa Ke-8 (Delapan) dugaan pelaku masih sebagai saksi dan sudah dilepaskan.

“Kami tidak lakukan penahanan krn peran 8 orang masih sebagai saksi (supir dan kuli angkut) serta diamankan bukan pada saat melakukan pengoplosan melainkan pada saat di jalan”, ujar kasat Reskrim. Sabtu 7 Desember 2024.

Namun Kata Kasat berkaitan dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan bahwa pihaknya masih menahan Barang Bukti berupa 4 unit Mobil dan 724 Tabung Gas Elpiji.

“BB masih kami tahan”, katanya.

Disingung Kenapa BB masih di ditahan sementara 8 (Delapan) orang dilepas dan sepatutnya satu paket dilepas Kasat Reskrim Polres Bogor tidak menjawab.

Untuk diketahui Nomor Polisi 4 Unit Mobil Diantaranya B 9185 PAG Mobil Boks Warna Putih, Untuk Mobil Pickup Warna Hitam B 9434 TAY, B 9835 TAY Dan B 9299 TAZ. (Red)