Di Duga Belum Mengantongi Ijin Pengelolah Air Bawah Tanah Ke Pemkot Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Bahwa dengan semakin meningkatnya pemanfaatan Air bawah tanah untuk kebutuhan masyarakat, maka di pandang perlu pengendalian penggunaannya untuk dapat memenuhi kebutuhan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian sumber air dan lingkungan nantinya.

Berangkat dari hal tersebut, LSM Kaliber Indonesia Bersatu melaporkan salah satu pengelolaan air bawah tanah di wilayah Rt. 001/ Rw.10 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika jaya yg di duga belum memiliki kelengkapan izin ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Jumaat (12/06/2020).

Dengan nomor surat : 082/LP/LSM_KALIBER/DIST.05/VI/2020, di lanjutkan pelaporan pengaduan PT. Catur Teknik Mandiri ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran undang” nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Dengan nomor surat : 083/LP/LSM_KALIBER/DIST.05/VI/2020

Ungkap Supriyatno selaku Ketua LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 05 Kota Bekasi.” Dalam hal ini dan demi kepedulian kami terhadap masyarakat dan Lingkungan Hidup, maka kami dari LSM Kaliber Indonesia Bersatu berharap kepada instansi terkait agar dapat segera menindak lanjuti laporan kami sesuai undang-undang dan peraturan yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

” Terkait pelaporan ini pun kami memberikan tembusan ke Bapak Walikota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi,” Tambah Nana Supriyatna (Korlap Distrik.05 Kota Bekasi).

(Sule)