DAERAH  

Di Kecamatan Caringin Diduga Sering Terjadi Tindakan Asusila

JABAR.KABARDAERAH.COM . GARUT – Belakangan ini moral masyarakat sudah semakin terkikis, terkontaminasi budaya Global, dimana dekadensi moral menyeruak memporak porandakan ke imanan dan tatanan kehidupan di Masyarakat.

Bila kita singgah sejenak ke destinasi wisata pantai yang ada di Wilayah Rancabuaya tepatnya Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Tentunya kita akan melihat deretan yang diduga sebagai warung remang-remang, yang berkedok sebagai tempat karaoke keluarga. Transaksi munuman beralkohol pun tak pelak ikut menghiasai etalase warung untuk di jajakan, Begitu pun para wanita penghibur yang nota bene nya semacam Pemandu Lagu merangkap sebagai jasa plus plus.

Belum lama ini masyakat Kampung Pelabuhan, Desa Purbayani telah digegerkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan MR terhadap anak tirinya yang berinisial S A.

Remaja putri yang baru berusia kurang lebih 12 tahun ini telah menjadi korban nafsu iblis sang Ayah Tiri yang dilakukan di kawasan penginapan Cipanas Garut.

Kontan saja hal ini membuat warga masyarakat berang dan beringas, untungnya MR cepat kabur sehingga tidak terjadi main hakim sendiri. Namun kejadian ini telah dilaporkan Agus selaku ayah kandungnya ke POLRES Garut dan sampai berita ini ditutunkan MR masih menjadi DPO.

Belum reda pembicaraan dimasyarakat terkait hal tersebut di atas, muncul lagi permasalahan kasus baru yang tidak kurang menjijikan dimana seorang Ketua Rukun Warga, tepatnya Rw. 09, Kampung Pasanggrahan, Desa Indralayang, Kecamatan Caringin yang berinisial A telah melakukan hubungan terlarang dengan seorang ibu rumah tangga berinisial “L “yang masih bersetatus Istri orang.

Dengan tetap mengacu pada prinsip praduga tak bersalah, bahwa menurut informasi sang ketua Rw telah dipanggil ke kantor Desa Indralayang dan telah dilakukan pemecatan.

Camat Kecamatan Caringin Rivan Mulyadi ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui voice not hand phone serta memberikan jawaban melalui chatingan WA (whats app) juga, yang isinya,” Telah terjadi musyawarah antara kedua belah fihak yang bertempat di kantor Desa Indralayang dan yang bersangkutan (ketua Rw) hanya melanggar fakta integritas perdasarkan perda no. 6/2008 yang mengacu pada permendagri no. 5 tahun 2007 yang telah di ubah oleh aturan permendagri no. 18 th 2018 “.

Hal tersebut diamini A ketua Rw yang siduga mellakukan hibungan terlarang ketika di wawancara melalui HP pada hari Senin 15 -03-2021 sekitar jam 19.30. WIB, oleh rekan media KD, dengan lantang A mengatakan,” Bahwa semua permasalahan sudah di musyawarahkan dan telah selesai titik,” tegasnya.

Ketika ditanya kapan terakhir melakukan hubungan dengan si Wanita tersebut, Dengan jujur A mengatakan,” Bahwa hubungan itu terjadi atau dilakukan hari Rabu malam Kamis”.

Namun hal itu mendapatkan tanggapan keras dari salah seorang tokoh masyarakat Desa Indralayang yang tidak mau jati dirinya dipublikasikan,” Apakah semua permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah, atau uang ? bukankan negara kita telah menediakan APH ? untuk memberikan ketentuan dan ketetapan hukum yang berkeadilan ? guna memberikan efek jera dan ke tentraman di masyarakat seyogyanya dinas instansi terkait terutama APH hadir untuk memberikan edukasi hukum,” tandasnya.

*** DM IBON