BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Diduga kembali kegiatan Penambangan ilegal tak berizin yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Salahsatunya termasuk Pertambangan tak berizin yakni PT. Garimca Yomm Indonesia berlokasi di Desa Bantarjati, dalam stadmentnya Ketua LSM Penjara minta APH segera Sidak dugaan pertambangan tak berizin tersebut.
Kegiatan Usaha Pertambangan itu tertuangkan di Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009,” Setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar“. Selain itu, pengelola diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor mengatakan bahwa dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tebang pilih terhadap beberapa penambangan.
“Heran liat APH untuk yang tidak ada izin di suruh buat izin, yang ilegal malah dibiarkan, pemerintah maunya gimana? Ini kalo mau hitam, hitam semua. kalo mau putih, putih semua.jangan abu abu,” Ucap Romi , Selasa (30/7/2024).
Dan Romi juga menegaskan bahwa permasalahan penambangan yang tidak berizin tersebut, meminta para Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung ke lapangan untuk sidak.
“Kami LSM Penjara minta APH yang terkait dengan penambang untuk segera sidak kelapangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu Pasal di Undang-undang telah menuangkan terhadap kegiatan pertambangan.
“Berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, dan ini harus dipatuhi oleh setiap penambang termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang,” tandasnya.(Indri)