Diduga Adanya Pungli PTSL Oleh Oknum Di Desa Ridho Manah Kab. Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIBARUSAH — Sabtu (19/11/2022), Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah merupakan program sertifikasi tanah gratis dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari anggaran APBN. Keterlibatan Lurah dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi dan pendataan kepada warga yang menginginkan adanya ketetapan resmi atas tanah atau lahan mereka, yang semua dilaksanakan tanpa biaya atau gratis.

PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018, Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Namun Program Pemerintah tersebut tercoreng dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Rido Manah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi dengan melakukan pungutan kepada para peserta pengajuan PTSL, yang diduga sebesar Rp. 1 Juta rupiah.

Dari hasil wawancara rekan wartawan media kabardaer.com regional Jawa Barat pada hari Jum’at (18/11/2022). Peserta yang tidak mau disebutkan namanya tersebut berinisial A menerangkan bahwa,” Setau saya pak, program PTSL ini gratis dan paling juga hanya ada biaya yang seharusnya tidak besar, paling sekitar Rp. 150 Ribu. Awalnya saya diminta Rp. 500.000- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Oleh salah satu oknum orang Desa”.

” Dia bilang sampai jadi, namun ketika sudah selesai, Saya diminta lagi sebesar Rp. 500 Ribu Rupiah oleh oknum pegawai Desa berinisial A tersebut. Tapi saya tidak memberikan karna Dia bilang katanya Rp. 500 Ribu Rupiah yang awal itu sampai kelar, tapi pas jadi ko’ malah diminta lagi saya. Akhirnya Saya hanya tambahin Rp. 100 Ribu Rupiah saja”, ungkapnya dengan nada kesal.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut team media Kabar Daerah pun segera mengkonfirmasi kepada pihak Desa Ridho Manah.

Disela-sela kesempatan yang sama, ketika disambangi dikediamannya ketua LSM GPRI kabupaten Bekasi yang biasa di sapa Bang carli memberikan tanggapan terhadap Dugaan pungli tersebut.

“Yang namanya pelayanan masyarakat seharusnya melayani dengan ikhlas dan baik agar bisa menjadi contoh kepada masyarakat, tanpa harus ada embel-embel, sesuai instruksi presiden nomer 2 tahun 2018. Jika memang Dugaan pungli tersebut terbukti yang dilakukan oleh oknum Desa tersebut Kami akan bantu kawal kasus ini kepada pihak yang berwajib,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan dari pihak Desa Rido Manah tidak ada konfirmasi, yang sebelumnya sudah berjanji akan melakukan konfirmasi kepada pihak Media dan LSM GPRI.

(red)