JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI — Warga Bantargebang sepertinya semakin resah dan geram Diduga akibat kesewenang-wenangan parkir liar yang dilakukan truck PT. Talenta yang memakan pendestrian hak jalan Warga sekitar.
Seperti yang terjadi kepada salahseorang warga sekitar lokasi yang kebetulan Beliau memiliki keterbatasan melihat (Tunanetra), Beliau bernama Pak Doni (38) yang memang telah mengalami kebutaan sejak tahun 2012.
Saat Pak Doni ditemui oleh Jamalludin SH yang merupakan salah satu ketua RW. 05 Kelurahan Bantargebang, yang juga merupakan Ketua Umum LSM Gerbang Nusa pada Senin (13/01/25), guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas pengaduan Pak Doni yang merupakan korban real dari ke sewenang-wenang parkir liar yang diduga dilakukan oleh PT Talenta Narogong.
Menurut Pak Doni, Ia mengatakan bahwa,” Sebenarnya sejak 2018, Parkir Mobil Truck PT Talenta tersebut sudah sangat membahayakan saya. Saat saya akan beraktivitas untuk panggilan urut, dagang, atau yang lainnya, apalagi kondisi Saya yang memang menderita tunanetra. Sejak 2018, hampir setiap bulan saya harus mengganti kacamata saya yang pecah atau tongkat saya yang patah akibat saya terjatuh karena kondisi pendestrian yang rusak parah karena Truck yang parkir sembarangan dan kepala saya yang terbentur badan truck yang parkir. Karena truck itu kan tinggi gak mungkin saya meraba tongkat saya keatas tapi kan’ kebawah, sehingga membuat kepala saya akhirnya terbentur badan truck,” ungkapnya.
” Keadaan terparah saya itu pernah sampai kepala saya bocor dan benjol akibat terbentur badan truck. Yang membuat saya takut itu kan’ tempat penutup gorong-gorong yang biasa dipakai saya untuk berjalan kan banyak yang sudah rusak akibat tergeser oleh parkir truck tersebut, sementara tanah yang pendestrian banyak yang sudah berkubang akibat hal yang sama, makanya akhirnya saya harus berjalan diaspal dan itu bahayanya berkali-kali lipat. Atas kejadian itu semua saya harus mengadu kemana? Saya kan’ orang lemah dan banyak kekurangan seperti tidak dihargai Mereka (red. PT. Talenta),” tuturnya.
Jamalludin SH yang merupakan Ketua Umum LSM Gerbang Nusa sangat geram setelah mendengar cerita seperti itu. Dalam wawancaranya dengan Media Beliau mengatakan,” Jelas Management PT Talenta dengan sengaja sudah melanggar hak pejalan kaki dan dapat membahayakan jiwa orang lain. Ya, pengusaha yang merusak atau melakukan perusakan terhadap pendestrian jalan umum dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa pasal yang relevan dalam hal ini adalah:
Hukum Pidana
1. *Pasal 164 KUHP*: Mengatur tentang perusakan barang milik umum atau barang milik orang lain yang dapat menimbulkan bahaya bagi umum.
2. *Pasal 406 KUHP*: Mengatur tentang perusakan atau kerusakan terhadap bangunan umum atau fasilitas umum.
Hukum Perdata
1. *Pasal 1365 KUHPerdata*: Mengatur tentang ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan seseorang.
2. *Pasal 1366 KUHPerdata*: Mengatur tentang ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan yang tidak berdasarkan hukum.
Hukum Administratif
1. *Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*: Mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menjaga dan memelihara infrastruktur umum, termasuk jalan dan pendestrian.
2. *Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2019 tentang Jaringan Jalan*: Mengatur tentang standar dan spesifikasi teknis jaringan jalan, termasuk pendestrian.
Untuk menentukan pidana yang tepat, diperlukan proses hukum yang melibatkan penyelidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga hukum yang berwenang,” tegasnya.
” Jadi Saya harap segera untuk aparat penegak hukum, segera menindak tegas PT Talenta. Untuk Pak Presiden Prabowo tolong dengar jeritan kesulitan rakyat mu, Pak Doni adalah salahseorang pengagum mu, meskipun Ia memiliki keterbatasan (red. Tunanetra), Jangan biarkan kesewenang-wenangan pengusaha membuat susah Masyarakat mu, jangan tunggu ada korban jiwa dan kemarahan Warga, tidak ada yang kebal hukum di negara kesatuan Republik Indonesia ini,” pungkasnya. (Kontributor Kota Bekasi Melaporkan)