DAERAH  

Diduga Banyak E-Warung yang Tidak Jelas dan Ilegal, Pemerhati Pemerintahan Kab. Cirebon Angkat Bicara

JABAR.KABARDAERAH.COM . KABUPATEN CIREBON – Sumber Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Pembangunan (AMPSP) kembali datangi Komisi IV DPRD untuk dapat menjembatani audensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dan Pihak BNI 46 selaku mitra yang ditunjuk Dinas Sosial Kabupaten Cirebon terkait permasalahan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),
Kamis (18/3/21 ).

Pada audensi tersebut hadir Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Cirebon H Dadang, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFN) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Gunarso, dan Eka selaku kordinator daerah (Korda) serta sebelas pendamping dan perwakilan Dari BNI 46.

Dalam audensi banyak pertanyaan yang di tujukan kepada Eka selaku Korda Kabupaten Cirebon yang menangani masalah BPNT, salah satunya Sunoko yang notabene sebagai pemerhati Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

“Carut marutnya permasalahan yang terjadi akibat kurangnya transparansi dari Pihak Dinas sosial dan BNI 46”, tegasnya.
Kamis (18/03/21).

Sunoko pun mempertanyakan kepada pihak-pihak yang terkait yaitu Dinas sosial dan pihak BNI 46 terkait temuan temuan di lapangan masih di temukanya E-Warung yang tidak jelas atau ilegal.

“Kami juga mempertanyajan kepada Dinas sosial dan pihak BNI dengan masih ditemukanya E-Warung Ilegal serta pemasok komoditi dari luar Kabupaten Cirebon, di tambah lagi tidak adanya pelaporan yang berkesinabungan antara pihak BNI 46 ke pihak Dinas Sosial dan Sebaliknya Dinas Sosial tidak ada pelaporan ke pihak Komisi IV“, ucap Bung Noko (sapaan akrab Sunoko).

Di acara yang sama, menurut Kang Amin permasalahan carut marutnya permasalahan yang sekarang sedang berjalan kembalikan kepada pihak Dinsos.

“Untuk menindak lanjuti pihak BNI 46 harus memperbaiki masalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bermasalah dan E–Warung yang tidak jelas serta pemasok komoditi dari luar daerah Kab Cirebon”, terang kang Amin.

Tidak hanya sampai di situ, kang Amin juga ada wacana untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak kejaksaan.

“Terkait dugaan adanya temuan di daerah Pangenan kami juga berencana akan melaporkan hal ini ke kejaksaan”, tegasnya.

Sementara hal yang sama di katakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dari Partai Golkar, Siska. “Bila mana ada temuan terkait E-Warung bodong atau tidak jelas yang buka hanya sebulan sekali atau pemasok komoditi yang asal-asalan silahkan bisa melaporkan ke komisi IV atau pihak Dinsos”, tegasnya.

Ditambahkan Siska, sampai saat ini pihak dari BNI 46 baru melaporkan ke pihaknya kami ada sekitar 500 E- Warung.

“Data yang kami terima sampai saat ini pihak BNI 46 baru melaporkan sekitar 500 E-Warung yang terdata atau Ilegal”, jelas Siska

Sementara saat di singgung masalah mesin EDC (Electronic Data Capture) dari BNI yang masih bergantian, ia menegaskan, “Tidak boleh, dan E- Warung harus punya mesin EDC sendiri berdasarkan pengajuan dari pihak BNI,” pungkasnya.

(yan)