Diduga Dispora Kab. Bogor Acuh Terkait Rekomendasi BPK Perihal Pengembalian Uang Rp. 6.5 Milyar ke Kas Daerah

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR, – Diduga Dispora Kab. Bogor hingga saat ini tidak menjalankan rekomendasi BPK terkait LHP TA. 2018 perihal pengembalian kekurangan potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 anggaran atlet sebesar Rp.6,5 Milyar. Dinas terkait yang sudah beberapa kali di konfirmasi media terkait hal tersebut belum satu pun yang memberikan jawaban. Hal yang sama juga yang diterima awak media saat mengkonfirmasi ke pihak Inspektorat Kab.Bogor selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Diketahui, Dispora Kabupaten Bogor berdasarkan LHP BPK TA. 2018 dalam pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pembayaran dana pembinaan menunjukkan bahwa semua penerima dana pembinaan hanya dikenakan potongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%.

Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% yang diberlakukan sama untuk semua penerima dana tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan tarif sesuai dengan besaran penghasilan kena pajak.

Hal ini mengakibatkan negara kurang menerima pendapatan dari PPh Pasal 21 sebesar Rp.6.545.063.750,00. dan wajib disetorkan ke Kas Daerah karena rawan disalahgunakan.

Menurut BPK RI, hal tersebut terjadi karena Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga, Kasie Kemitraan dan Penghargaan Olahraga dan Bendahara Pengeluaran (red-yang menjabat TA.2018) tidak mematuhi ketentuan perpajakan atas pengenaan PPh Pasal 21 dan, Bendahara Pengeluaran tidak tertib dalam mengadministrasikan bukti pertanggungjawaban transfer dana pembinaan.

Oleh karenanya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk memerintahkan Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga dan Kepala Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga untuk memproses kekurangan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyetorkan kekurangannya ke Kas Negara sebesar Rp.6.545.063.750, 00.

Hingga saat ini publik masih mempertanyakan kaitan penyelesaian kurang potong PPh 21 tersebut. Publik juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khusus nya Kejari Kab.Bogor untuk melakukan penyelidikan terkait uang rakyat tersebut yang diduga hingga saat ini belum disetorkan ke Kas Daerah oleh pihak Dispora.

Sebelum nya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kab.Bogor merealisasikan belanja barang jasa dan belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat sebesar Rp.77.855.350.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 58828 tanggal 30 Desember 2018. Realisasi belanja tersebut merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan Pemkab Bogor kepada 865 penerima yang terdiri dari para atlet, pelatih, asisten pelatih, dan official kontingen Kabupaten Bogor atas prestasinya dalam meraih medali pada kegiatan Pekan Olah Raga Daerah (PORDA) XIII dan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) V Tahun 2018.

(Lukman)