Diduga Kompensasi BLT TPST Gak Tepat Sasaran, LSM KOMPI : Ada Kerugian Uang Negara Disana

JABAR.KABARDAERAH.COM . Kota Bekasi – Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar gebang sebagai tempat pembuangan sampah pemerintah DKI Jakarta pada tahun 2020 memberikan dana kompensasi berbentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi tiga kelurahan ciketing udik, cikiwul, dan semur batu Sebesar Rp103.304.080.000 dan yang terealisasi sebesar Rp.100.550.966.000 atau sekitar 97,33 persen.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy menyatakan bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran BLT dari DKI Jakarta yang mengakibatkan ada kerugian negara didalamnya.

“Kami menduga ada penerimaan BLT yang ganda, meninggal, serta ada yang bukan penduduk setempat yang menerima anggaran itu, potensi kerugian negara sangat besar sehingga tidak tepat sasaran bagi penerima dana kompensasi BLT dari DKI Jakarta,” ujar Ergat kepada awak media, Jum’at (27/8/2021).

Ergat juga menyampaikan bahwa jika pengguna anggaran tersebut tidak tepat maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tidak bekerja secara baik sehingga terindikasi ada pelanggaran dalam pengunaan keuangan kompensasi BLT DKI.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yayan Yuliana telah gagal melaksanakan tugasnya dalam pemberian anggaran kompensasi BLT TPST Bantar gebang, kami menduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp6.886.800.000 karena tidak tepatnya pemberian bantuan kepada masyarakat,” ucap Ergat.

Potensi kerugian negara dalam kompensasi BLT membuat masyarakat disekitar kawasan pembuangan sampah tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan dari DKI Jakarta.

“Dugaan ada penyimpanan anggaran, Yayan sebagai Kepala Dinas harus mundur, dan kami akan segera melaporkan kepada penegak hukum dengan beberapa bukti dan potensi adanya kecurangan dalam pembagian dana kompensasi tersebut” jelas Ergat.(Sule/Tim)