Diduga Kontraktor Pembuatan Taman Lingkungan Perum GSP 3 Bekerja Asal – asalan

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI — Kecamatan Setu/Kabupaten Bekasi selasa (12/08/2022). Diduga pembuatan penataan taman lingkungan di wilayah Perumahan Griya Setu Permai 3, RT.002/ Rw. 016, Desa Ciledug, Kabupaten Bekasi, Dinilai dikerjakan secara asal-asalan, Dan melanggar UU KIP No. 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini pasalnya karena kegiatan taman tersebut Tidak terpasang papan informasi nama kegiatan.

Saat team investigasi LSM GPRI yang biasa disapa mang ATO mendatangi lokasi kegiatan (22/07/2022), untuk menjalankan fungsinya sebagai sosial control, bahwasannya tanah yang digunakan Tanah Boncos, dan Papin Blok nya diduga Papin Blok yang sudah tidak bagus mutunya, Terlihat seperti matrial bekas.

Dari hasil pantauan dan penelusuran oleh team media setelah melihat data pengadaan layanan secara elektronik diketahui bahwa anggaran bersumber dari DISPERKIMTAN.

Saat disambangi media kabardaerah.com regional Jawa Barat , Carli selaku Ketua LSM GPRI Kabupaten Bekasi mengatakan,” Saya meminta agar pihak terkait seperti PPTK Konsultan dan pengawas DISPERKIMTAN Bidang PSU agar segera menegur dan memberikan surat peringatan kepada kontraktor tersebut, agar segera diperbaiki, bila perlu berikan sangsi terhadap C.V. Dwi Andika Pratama, agar tidak menjadi kebiasaan nantinya, seharusnya mutu dan kualitas itu yang diutamakan,” tandasnya Jum’at (12/08/2022). (red)