Diduga Lalai Dalam Mengelola Limbah B3, Rumah Sakit Grha MM2100 di Soal LSM Penjara

JABAR.KABARDAERAH.COM . Kabupaten Bekasi/Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (06/07/2021). Dalam kondisi masa pandemi Covid 19 yang sedang terjadi mengalami lonjakan peningkatan diwilayah Kabupaten Bekasi, Masih ada saja rumah sakit yang diduga lalai dalam mengelola limbah B3 nya. Sampah rumah sakitĀ  yang di pastikan menyimpan Virus, Bakteri, dan Kuman kenapa sampai bisa berada dilingkungan area permukiman penduduk di kampung Mariuk (rt.001/011) Desa Gandasari Kecamatan Cikarang Barat, padahal seharusnya dimusnahkan secara benar. Dari hasil investigasi dan pantauan LSM Penjara ditempat temuan limbah Rumah Sakit, yang dibakar untuk menghilangkan limbah B3 tersebut diarea permukiman warga di kampung mariuk, (RT.001/011) Desa Gandasari, yang diduga sesuai dengan alamat yang tertera pada limbah tersebut adalah milik rumah sakit GRHA MM2100. Yang letak nya dikawasan MM2100, Cikarang Barat.

Saat rekan Media jabarkabardaerah.Com Untuk mengkonfirmasi atas temuan tersebut pada hari sabtu (03/07/2021), Di kantor Dpc Lsm Penjara. Ketua DPC Lsm Penjara Kabupaten Bekasi yang biasa disapa kang Ujang Yana mengatakan,” Bahwa ada beberapa poin yang harus dipertanggung jawabkan pihak Rumah Sakit sesuai sangsi dan perundang-undangan ;

1.limbah B3 (Limbah Rumah Sakit) sifatnya berbahaya. oleh sebab itu memerlukan penanganan khusus untuk menghindari dampak yang disebabkan oleh limbah ini.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk limbah Rumah Sakit
3. Untuk Pengelolaan limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memiiki izin sebagai pengumpul atau transportir limbah B3 dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.
5. Menurut Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup” ( UU PPLH )
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin “.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Berdasarkan pemantauan dan investigasi LSM Penjara DPC Kabupaten Bekasi, dapat dipastikan bahwa limbah tersebut dari Rumah Sakit GRHA MM2100, Berdasarkan lebel nama Rumah Sakit yang tertera pada salah satu benda limbah tersebut,” tutupnya.

Lalu team media Kabar Daerah pun mengkonfirmasi kepada pihak Rumah Sakit GRAHA MM2100, Pada hari senin (05/07/2021), pukul 10.30 WIB,
Saat itu rekan Media Kabar Daerah ditemui langsung Pak Karija selaku manager umum di Rumah Sakit GRHA MM2100.

Beliau mengatakan kepada team media Kabar Daerah bahwa,” Kami tidak mengetahui soal limbah B3 Rumah Sakit ada yang dibuang Di area permukiman warga, karena setau kami, kami sudah mengelola limbah yang tepat ditempat pengolahannya sesuai peruntukannya. Dari pihak Rumah Sakit sendiri pun sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga yaitu, PT. Wastek International, bahkan semua perizinan pun lengkap, sampai surat jalan pun kami semua ada. Untuk pengolahan limbah B3 dan ada surat kontrak perjanjian kerjasama antara pihak Rumah Sakit GRHA MM2100 dan PT. wastek pun kami ada”.

” Tidak hanya itu ditempat pengumpulan limbah B3 dan area pun kami pisahkan bahkan kami kunci tidak sembarangan orang bisa masuk, Kami juga akan segera berko’ordinasi ke pihak ke 3, kami belum bisa memberikan jawaban sekarang (Senin, 05/07/2021), kami minta waktu dan kami juga akan memanggil team ahli dari pihak ke 3 untuk mengecek langsung kebenarannya karena persoalan ini bukan bagian kami untuk permasalahan hukum kami tidak berani, maka kami akan serahkan kepada ahlinya,” Lanjutnya.

” Nanti kita akan adakan pertemuan lagi setelah kami mengklarifikasi kepada pihak ke 3, untuk mengklarifikasi persoalan ini kepada media, Ketika kami sudah memanggil pihak Ke 3 yang mengelola limbah B3 dan sampah area’ karena mereka juga harus ikut bertanggung jawab apabila terbukti benar karena kami sudah membuat perjanjian kontrak kerja,” tutupnya.

(Carli)