DiDuga Mantan Oknum Kades menyalahgunakan Jabatannya Saat Memimpin Untuk Mengeluarkan Dokumen Palsu

BOGOR.KABARDAERAH.COM – Marak nya Oknum Kepala Desa (Kades) yang berurusan dengan pihak hukum dalam hal mengeluarkan Dokumen abu-abu untuk sebidang tanah bahkan ada yang bekerja sama dengan kelompok mafia tanag, menambah catatan hitam dalam roda Pemerintahan tingkat bawah. Pasal nya, banyak nya godaan yang mengiur kan menghasilkan pundi pundi keuangan untuk kekayaan pribadi mereka dalam bisnis ini, dengan menyalahi aturan dan Jabatan yang mereka miliki.

Belum lama ini sempat mencuat kasus yang yang diduga pembuatan Dokumen abu abu atau boleh diduga palsu oleh Oknum Kades di wilayah Kabupaten Bogor, dengan mengeluarkan ” Surat tidak bersengketa pada tertanggal 28/9/2016 “.
Dan kebetulan secara perdata sudah di menangkan oleh ahli waris yang Sah, walaupun ada kerugian dalam pengurusan untuk pembukian Dokumen yang Sah, dan berakhir dengan di putus kan oleh PTUN Bandung (No. 59/G/2011) dan PT. TUN .Jkt ( No. 107/B/2012) serta Mahkamah Agung RI. ( No. 114 PK / TUN / 2015 ). Bahwa surat ahli waris tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Memang secara hukum Perdata , kasus ini bisa dikatakan telah selesai , namun secara Hukum PIDANA berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sehingga dugaan oknum Kades tersebut bisa di kenakan Sanksi pidana, karena mengelurakan Surat Tidak Sengketa dengan tujuan tertentu ( untuk kepentingan Pribadi ) demi meraup keutungan pribadi dan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa.

Dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 point (b -c -f ) jelas di terangkan bahwa Kepala Desa dilarang :
b .Membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,pihak lain dan/ atau golongan tertentu.
c .Menyalah gunakan wewenang, tugas,hak dan / atau tugas kewajiban nya.
f .Melakukan kolusi , korupsi , dan Nepotisme, menerima uang , barang dan / ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan .

Sanksi bagi Kepala Desa ( Kades ) yang melanggar UU tersebut , tercantum dalam ( Pasal 30 ) yang berbunyi :
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.

Saat Tim Media mencoba mengklarifikasi tentang permasalahan ini kepada yang diduga oknum Kades tersebut ke Kantor Desa, ternyata Saudara. ” AD” sudah berakhir pada tanggal 14 April 2019 kemarin menurut informasi yang didapat dari narasumber yang berada di Dinas BPMD serta Informasi dari PLT Kades dari pihak Kecamatan yang sekarang menjabat. Apalagi informasi yang diperoleh oleh awak Media dilapangan, bahwa yang diduga oknum tersebut ingin mencalon kan diri kembali untuk Pilkades.

Tim Media yang mencoba menghubungi lewat telepon Seluler, mendapat kan jawaban yang datar dari Saudara.AD ” semua nya sudah saya batal kan ”
Awak media pun mencoba dan meminta waktu untuk bertemu kepada Saudara.AD secara tatap muka, agar sesuai Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang hak jawab dan mendapatkan Informasi dan Klarifikasi yang di maksud kan , bisa jelas dan akurat.

Namun dari pihak Saudara.AD seperti enggan melayani pihak Media ,dengan memberikan alasan ” nanti saja saya kabarin , kapan saya bisa ketemuan nya ” ujar nya lewat telepon seluler.

( Lukman )