Diduga Oknum Dari Pegawai Disnaker Kota Bekasi Sebarkan Fitnah Kepada Kakak Kandung Ketum KHMI

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI — Seorang pria Oknum PNS dijajaran Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi berinisial ‘R’ melakukan tindakan tidak menyenangkan dan Fitnah kepada ‘F’ Kakak Kandung dari Ketua Umum Paguyuban KHMI (Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia) yang juga pimpinan Redaksi Media Kabar Daerah dan Utusanindo regional Jawa Barat Yudiyantho PS. S.H.

Hal ini berawal dari chat Group alumni SMP dimana ada salah seorang anggota group yang menyindir ‘F’ terkait diduga ada hubungan serius antara ‘F’ dan Terduga ‘R’. Lalu ‘F’ pun coba menyelidiki tentang hal tersebut kepada sebut saja L lalu L pun mengiyakan dan bahkan L mengatakan bahwa terduga ‘R’ mengatakan hal–hal yang tak pantas tentang ‘R’, yang tentunya hal itu tidak benar.

Atas berdasarkan hal tersebut dan bukti rekaman pembicaraan antara ‘F’ dan ‘L’,  ‘F’ pun menceritakan hal ini kepada Adiknya yang merupakan Ketum KHMI dan juga Pimpinan Redaksi 2 Media.

Saat Pimpinan Redaksi Kabar Daerah Coba mengklarifikasi hal tersebut melalui sambungan WA pada Senin, 13 September 2021, Pukul 13.01 WIB kepada terduga ‘R’, tidak ada jawaban apapun dari ‘R’ meskipun yang bersangkutan sudah membacanya.

Saat ditemui team Media Yudiyantho PS. S.H. pun menegaskan,” Bila R merasa tidak memfitnah Kakak Saya harusnya Dia mau mengklarifikasi hal tersebut kepada Saya melalui WA yang Saya kirim langsung kepada yang bersangkutan, Apa lagi Saya memperkenalkan diri sebagai Media “.

” Bila tidak ada klarifikasi apapun dari yang bersangkutan, maka Kami dan beberapa Media dan Kuasa Hukum dari Media Kami akan mendatangi tempat Ia bekerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Dan Kami akan tembuskan dengan dugaan Kode Etik pelanggaran PP 53 tahun 2010 kepada Kadisnaker, Bagian Kode Etik PNS di Pemda Kota Bekasi, Walikota Bekasi, dan Tentunya Pihak Kepolisian. Ingat Kami tidak main-main,” pungkasnya.

Sampai saat berita ini di naikan yang bersangkutan terduga ‘R’ sepertinya menganggap angin lalu atas kasusnya tersebut. (Hodri/Hartoyo SH/red)