Diduga SDN Linggamanik Melalui Dewan Komitenya, Lakukan Pungli Kepada Para Wali Murid

SUKABUMI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Semakin dekat waktu lulus-lulusan dan penerimaan Siswa/Siswi Baru oleh setiap instansi sekolah di wilayah Provinsi Jawa Barat, selalu akan muncul dugaan pungli di sekolah-sekolah melalui dewan Komite Sekolah.

Seperti informasi laporan yang diterima redaksi Media Kabar Daerah regional Jawa Barat Biro Sukabumi, dimana dugaan pungli terjadi di SDN Linggamanik desa bantargadung Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi.

Dari Informasi yang diterima oleh meja redaksi Media Kabar Daerah regional Jawa Barat pada hari Minggu (22/01/23). Bahwa ada beberapa dugaan biaya yang diminta oleh Komite Sekolah tersebut, seperti yang tertera pada pengumuman yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai komite sekolah tersebut kepada semua Wali Murid melalui sambungan WhatsApp (WA).

” Assalamualaikum Wr Wb
Diberitahukan kepada Bapak Ibu orang tua siswa kelas 6, bahwa untuk akhir tahun ada biaya yang tidak bisa ditanggulangi oleh pihak sekolah dan itu murni bagi kepentingan pribadi siswa.
*Biaya Kelas 6*
Sampul Ijazah. 50.000
Pas Foto. 50.000
Penulisa Ijazah 30.000
Perlengkapn US 20.000
Laminating. 10.000
Medali. 20.000
*Total. 180.000*

*MELANJUTKAN KOLEKTIF*
Map. 10.000
Fc. Raport. 10.000
Materai. 25.000
Transport. 25.000
*Total. 70.000*

Mudah-mudahan sadayana aya milik rizki na,” ujar pengirim WhatsApp (WA) tersebut kepada Wali Murid kelas 6 SDN Linggamanik.

Pihak media pun coba mewawancarai narasumber yang mengirim informasi dan keluhan tersebut.

Dalam wawancara dengan Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut, Ia mengatakan,” Dengan adanya pungutan yang membebani para wali murid di sekolah Dasar untuk siswa/siswi kelas 6 dengan berbagai cara memungut biaya yang selalu jadi alasan dengan kesepakatan para wali murid dan komite yang informasinya didasari rapat sekolah, sangat lah’ membebani para wali murid seperti Kami ini”.

Lebih lanjut Ia mengatakan,” Kami sangat terbebani karena di masa akhir anak saya sekolah, saya banyak mengeluarkan anggaran belum beli itu, beli ini dan lainnya seperti dana pengeluaran buat melanjutkan ke tingkat SMP memang tidak besar tapi kami kalau bersamaan mengeluarkan uang buat biaya sekolah, ya’ cukup terbebani apalagi disaat sekarang ini yang keadaan serba sulit cari uang,” ungkapnya.

” Memang pihak sekolah dengan memberi rincian seperti ini kepada kami sebagai wali murid, tentunya mereka juga harus melihat keadaan serta kondisi saat ini yang begitu sulitnya mencari uang,” ujarnya dengan mata menerawang.

Menurut pengamat kebijakan publik dan Sosial Kontrol Yudiyantho SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Kantornya gedung Patrajasa Lt. 18 Jl. Jend. Sudirman Jakarta Pusat. Ia mengatakan,” Hal ini bila sering saya baca di media-media daerah, bahwa Dugaan pungli tersebut dilakukan oleh pihak sekolah melalui jalur atau bantuan dari Komite Sekolah tanpa ada persetujuan resmi dari Orang Tua Wali Murid. Jelas ini diduga merupakan bentuk kegiatan pungli. Mungkin saran saya seharusnya ada rapat resmi yang dilakukan oleh pihak Sekolah dan Komite Sekolah bersama Orang Tua Wali Murid untuk mencari solusi, bila biaya-biaya yang tersebut ‘ BENAR ‘ tidak di cover oleh Dana Bos. Biar nantinya ada pertanggung jawabannya,” jelasnya.

” Jadi kewenangan Komite Sekolah sebagai perwakilan Wali Murid tidak melanggar Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, jadi jangan dibalik Komite Sekolah malah menjadi kepanjangan tangan pihak Sekolah,” tegasnya.

” Apalagi ada alasan atas keputusan rapat Sekolah, kalau itu atas kesepakatan rapat Sekolah, pastikan Wali Murid setuju semua. Dan dibuat kesepakan bersama. Kalau masih ada yang keberatan, ya’ namanya belum sepakat,” pungkasnya. (Biro Sukabumi/red)