Diduga !!! SPBU Jagabaya Parung Panjang Jual Solar Subsidi Kepada Oknum Solar

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Dugaan maraknya penjualan BBM subsidi jenis solar di SPBU No.34-16312 Jagabaya yang berlokasi di jalan Sudamanik, Kecamatan Parung Panjang oleh para sendikat menjadi sorotan publik. Solar subsidi yang seharus nya di rasakan oleh masyakat kalangan bawah ini, menjadi lahan subur bagi sebagian oknum guna mencari keutungan pribadi.

Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima redaksi Kabar Daerah Jabar wilayah Bogor, Solar yang sudah di beli di SPBU tersebut, di bawa ke satu tempat yang tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut. Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut awak media mencoba membuntuti mobil tangki tersebut, hingga memasuki sebuah jalan bebatuan yang ada di belakang area SPBU Jagabaya tersebut, Rabu (25/9/2019) pagi dini hari.

Di lokasi tersebut, yang terletak di Kp. Janada, awak media menemukan banyak nya jerigen kosong. Diduga jiregen tersebut sebagai wadah untuk mengisi solar subsidi yang ada di dalam mobil tangki tersebut.

Dugaan ada ikut bermainnya oknum pihak SPBU sendiri di dapat dari keterangan dilapangan saat melakukan komunikasi dengan oknum penadah solah subsidi tersebut. Nampak melalui komunikasi tersebut, yang paling bertanggung jawab itu adalag oknum dari pihak pengawasan. Dari pantauan awak media dilapangan, hampir setiap malam nya mobil tangki air yang sudah di modifikasi ini masuk ke SPBU tersebut. Mereka membeli solar subsidi tersebut di luar kewajaran. Hal ini di ungkapkan sendiri oleh pemilik mobil tangki tersebut, saat dimintai konfirmasinya oleh awak media.

Dari pengakuan si pemilik tempat tersebut saat diminta konfirmasinya oleh awak media mengatakan, ” Jerigen ini milik orang yang pesan solar ke kita, saya hanya sebagai perantara. Kalo mobil tanki air ini milik rekan saya “.

” Kita beli solar di SPBU tersebut sudah koodinasi dengan pihak pengawas,dan kita hanya di jatah 1000 Liter. Kerena tangki kita bisa memuat 400 liter, otomatis kita haru bolak balik ngisinya ” ungkap RN, yang diduga sebagai oknum penampung solar subsidi.

Agar memberitaan ini berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pengawas SPBU No.34-16312 via By phone. Dari keterangan yang di sampaikan saudara “RS” sebagai pengawas mengatakan, bahwa pihak SPBU, khususnya dirinya tidak mengetahui ada nya kegiatan tersebut. Dan dirinya sudah menyampaikan, bahwa pihak SPBU sudah melarang pembelian BBM subsidi jenis solar untuk keperluan industri, dengan memasang Banner larangan di lokasi.

” Coba nanti saya koordinasi dengan rekan rekan di lapangan dan operator, terkait kegiatan tersebut ” ujar RS sebagai pengawas di SPBU.

Namun sangat di sayangkan, terkait dugaan penjual solar subsidi di SPBU kepada yang diduga sendikat solar, tidak diketahui oleh pengawas sendiri.

” Seorang pengawas seharusnya bertugas mengawasi serta bertanggung jawab, atas segala kegiatan yang ada di lokasi SPBU tersebut”, Ujar Yudi Ketua LSM Baladaya Kabupaten Bekasi saat menanggapi kasus tentang maraknya terkait penjualan solar bersubsidi di Bogor.

” Saya berharap pihak berwenang dan para rekan saya pemerhati kebijakan public dan rekan dari perlindungan konsumen kota Bogor segera merespon hal tersebut, Saya sangat prihatin akan hal tersebut, meskipun bukan termasuk wilayah perhatian saya, tapi solar subsidi merupakan milik rakyat Indonesia, guna memperlancar jalannya roda ekonomi daerah dan Bangsa”, imbuh Yudi lagi kepada rekan media.

Sementara Prihal terkait dengan kamera CCTV yang terpasang di SPBU tersebut, saat di tanya kan oleh awak media, pihak pengawas mengatakan bahwa CCTV mereka sudah 1 bulan ini tidak berfungsi atau rusak.

Pemerintah pusat sendiri,dalam hal ini Pertamina telah mengeluarkan peraturan dan perundangan serta sanksi bagi pihak SPBU, jika melakukan penjual BBM subsidi kepada pengecer dengan jerigen atau kepada para pengguna Industri.

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu. Tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil bengko galian C (pasir-pasir).

Jika kedapatan ada nya kegiatan tersebut,pihak SPBU bisa diberikan
sanksi oleh Pertamina, berupa skors selama tiga bulan, hingga Pemutusan Hak Usaha (PHU) bagi SPBU itu sendiri.

Sesuai Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha Pertanian, usaha Perikanan, Transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya  di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi .

Hal ini juga di pertegas dalam 55 UU Migas :

” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) “.

( lukman )