Diduga Terjadi Pembelian Solar Secara Subsidi SPBU Limusnunggal, Untuk Di Timbun Mafia Solar

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Adanya dugaan penjualan BBM Subsidi jenis Bio Solar ke Mafia untuk ditimbun kembali terjadi di desa Limus Nunggal . Pemerintah Pusat Nomor 191 Tahun 2014 telah menerbitkan surat edaran nomor: 407/F144A0/2016-S3 tentang larangan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen maupun pengecoran dengan modus yang pada umumnya helikopter dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun Sangat di Sayangkan, larangan tersebut tidak di indahkan oleh sebagian pengelola atau pemilik SPBU, Salah satunya SPBU yang berada di Wilayah limusnunggal kecamatan cileungsi kabupaten bogor.

Dari hasil pantauan Awak Media, salahsatu SPBU  itu terlihat sedang melayani atau melakukan pengisian mengunakan mobil jenis toyota kijang NO POL K 9277 FS yang sudah di modif, Praktik nakal ini juga terjadi di SPBU 34.168.16 terletak di Jalan Raya Limus Nunggal melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Solar.

Sop salah satu karyawan operator saat di tanyain soal pengisian solar sudah berapa kali balik, Ia mengatakan,” Ya’ pak di sift saya atau sift 3 baru Satu kali, lebih lengkapnya sift yang ke Dua mungkin sudah ber kali-kali,” ujar operator tersebut dengan polos.

Sementara Kus selaku pengawas kordinator SPBU saat di konfirmasi di lokasi terkait pelayanan pembelian solar subsidi , ia mengakui kalau di sini sudah kena teguran sampai Dua kali dari pihak MIGAS dan mungkin kalau ketauan sekali lagi bisa di tutup, Imbuhnya.

Ditempat terpisah, Ketua Koordinator DPP DHN P-KPK Pepanri Saat Dikonfirmasi terkait ada dugaan penyimpangan penjualan Migas itu, Ia mengatakan,“ Dalam hal ini Kami meminta agar SPBU yang berada di kecamatan CILEUNGSI DESA LIMUSNUNGGAL AGAR DI TINDAK TEGAS sesuai UU yang berlaku”.

“Pasalnya pengecoran sudah di larang dan SPBU sudah melanggar Undang-undang no. 21 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58, sebagai mana yang di maksud. Dan ancaman dengan pidana penjara paling lama enam(6)tahun,dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (Enam Puluh Milyar Rupiah), serta tambahan pidana pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang di peroleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha gas dan minyak bumi,” tutupnya. (ind)