Diduga Tower Base Transceiver Station (BTS) Milik Salah Satu Provider Tak Kantongi Izin Lingkungan

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Sangat di sayangkan diduga perusahaan provider ternama dan terbesar mendirikan tower BTS tidak memiliki izin dengan lingkungan setempat. Berlokasi di wilayah Rt 003/ Rw 009, Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, Bekasi Kota, tower tersebut di dirikan.

Sementara warga sekitar yang di temui rekan media tidak mengerti peruntukan bangunan tower BTS yang sudah berdiri tersebut.

“Saya kira tiang untuk listrik, tapi begitu tanya ke salah satu pekerja ternyata tower untuk Indosat.” ungkap Agung, salah satu warga Rt 003/Rw 009
“saya telpon ke pak Ronald selaku penanggung jawab, katanya sudah ada izinnya.” imbuhnya.

Disisi lain, Suprapta yang akrab di sapa Pak Embeng juga menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya juga tidak tau peruntukan bangunan tower BTS yang sudah berdiri.

“penggalian kalau tidak salah dua bulanan yang lalu, tapi saat ngobrol sama mandornya buat tiang CCTV,” jelas warga yang rumahnya berhadapan langsung dengan tower BTS itu.
“tidak tau kalau ini tower BTS.” tambahnya.(5/11/2019).

Terpisah, Ratono selaku ketua Rt 003/Rw 009 pun menerangkan ke awak media bahwa dirinya juga belum mengetahui tentang peruntukan bangunan tower yang di wilayahnya. Jum’at (6/11/2019).

Yudistira selaku Lurah di kelurahan Marga Mulya, saat di konfirmasi via WhatsApp terkait perizinan tower BTS menjawab “izin bukan di saya, tapi dari pemkot.” jawabnya.

sampai berita ini terbit, awak media belum mendapatkan tanggapan yang lebih detail dari pelaksana lapangan terkait Tower BTS tersebut.
(Met).