DAERAH  

Dirut BWI ; Pendaftar Pangkalan Tabung Gas 3 kg “Salah Sasaran”

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com – Berdasarkan surat perjanjian antara koperasi karyawan dengan GM marketing operational region 111 pertamina (persero), nomer spj-212/F13400/2015-S3, tentang perjanjian keagenan elpiji 3kg dengan tujuan untuk penambahan kuota pengiriman, Sedangkan pangkalan yang dibuat/terdaftar sebanyak 50 pangkalan terbesar diwilayah Indramayu kota, timur, tengah bahkan mencakup Indramayu barat, sehingga kouta yang diberikan oleh PT pertamina belum dapat memenuhi kebutuhan yang di inginkan oleh pangkalan (terlampir no 39/kopkar-SK/V/2016)

Pendaftaran pangkalan LPG 3KG dikoprasi karyawan (kopkar) wilalodra indramayu tertulis pada tanggal 12 juni 2017, pendaftar pengajuan pangkalan tabung gas 3 kg dari berbagai desa dengan tujuan ingin ikut serta dalam usaha perdagangan, dan sangat antusia pendaftar pangkalan menyetorkan pendaftaran pangkalan tabung gas 3kg dengan angka relatip 18jt sampe 30 juta, dengan jumlah keseluruhan sesuai data base dan rekapan dengan nominal sebanyak Rp 812.500.000,00 dari 49 pendaftar saja, klo pun dijumlah dengan keseluruhan, menurut perkiraan  namun hingga milyaran rupiah, karna hingga saat ini belum terealisasi, sehingga keluhan-keluhan pendaftar pengajuan pangkalan slalu bertanya-tanya kapan bisa terealisasi.

Misalnya, inisial H sebagai pendaftar pangkalan tabung 3 kg menyatakan kalo permasalahan ini masih bisa diatasi mohon dilanjutkan agar bisa terealisasi kalopun tidak terealisasi uang saya harus minta dengan siapa, saya juga pernah menghadap terkait permasalahan ini dengan dirop yg baru namaun ia beda pandangan dengan dirop yg lama, bahasanya urusannya ruwet
pengaduan ini bukan saya saja setelah saya melihat data tersebut ada sekitar 100 lebih pendaftar.

Tim media kabardaerah.com mendatangi dirut BWI Soen Sujarwo guna menjelaskan terkait pendaftar pangkalan yg belum jelas dalam permasalahan ini. Yang paling pokok artinya bahwa mereka mereka inikan salah sasaran, kenapa saya katakan salah sasaran, emang ditubuh kita juga ada oknum, menurut aturan pembayaran harus melalui kasir, permasalahannya tidak melalui kasir, untuk perekutan ini oleh oknum dan dir op waktu msh ada, dir op atau dirut operasional tidak menyetor ke kasir/BWI dan saya jelaskan BWI tidak menerima uang tersebut, klo bwi sudah menerima uang, itu sudah tanggung jawab saya sepenuhnya, karna uang yg keluar tampa ada tertanda saya gak bakal bisa keluar, sedangkan uang tersebut tdk ada di BWI, mereka sudah percaya hal ini.

Lanjut Sujarwo, ” Namun sayakan tidak menutup mata sebagai direktur
/dirut. Manakala dari pertaminanya, ini kan kewenangan pertamina bukan BWI klo masalah keagenan, kwota nambah atau tidak ini sepenuhnya dari pertamina, klo pertamina gak ngasih-ngasih, saya ngasih apa.??, yang saya kasih kan untuk pendaftar pangkalan , klo mau demo sana ke pertamina, dan BWI pun perlu juga untuk penambahan kwota dan pengembangan usaha, tugas saya melayangkan surat lagi surat ke pertamina sampai surat dari H.wasapa gak laku, surat dirut gak laku,DPRD bpk opik gak berlaku, sampe terakhir bpk bupati dibulan januari gak keluar lagi,insah allah bulan april muda2han keluar,klo keluar akan saya prioritaskan untuk yg sudah bayar saya tdk akan mengambil pangkalan-pangkalan di luar yg belum terdaftar, kalau pendaftaran tidak terdaftar dikasir,maka tidak diproses karna tidak melalui SOP, orang usaha pasti ada bahayanya kalau keliru, yang harusnya kwitansi harus dari kasir bukan dari direktur operasional atau oknum lainnya”. tegasnya.
(C.tisna/kin).