KAB.BEKASI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Kelanjutan Laporan Masyarakat terkait dengan dugaan Penyelewengan PKH Desa Cibening Setu Kabupaten Bekasi kepada Lembaga DHN P-KPK Pepanri, Hari ini Senin (14/10/24), masih terus bergulir dengan dikirimkannya Surat Resmi Lembaga DHN P-KPK Pepanri ke Pemerintah Desa Cibening Setu Siang tadi pukul 13.00 WIB, oleh perwakilan DPP DHN P-KPK Pepanri.
Dalam kesempatan tersebut Yudiyantho P Suteja Ketua Koordinator DPP DHN P-KPK Pepanri saat ditemui rekan Media di kantornya Wilayah bilangan Jakarta Selatan Wisma Korindo Lt. 6 mengatakan,” Kasus PKH itu bukan kasus enteng dan kecil. Itu kasus besar, karena mengambil hak masyarakat kurang mampu, jadi kalau benar nanti terbukti terjadi penyelewengan oleh panitia atau pendamping PKH, maka itu merupakan bentuk pelanggaran hukum berat seperti yang diatur oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin akan diancam 5 tahun penjara atau Denda 500 juta Rupiah, dan Jika terbukti ada korupsi dana bansos secara nyata, maka dinyatakan dalam Pasal 2 (1) dan (2) UU 31 Tahun 1999 direvisi oleh UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memaparkan: Dia diberikan hukuman minimal tahun penjara, (4) dan paling banyak 20 (20) tahun waktu yang lama di penjara, dan Kami bersurat ke Pemdes, karena Pemdes sebagai pengawasnya, sejauh mana mereka mengawasi pergerakan PKH, ” tegasnya.
” Jadi sesuai pemberitaan di Media Online TKN 94 kemarin, jelas dan tegas kami DHN P-KPK Pepanri akan usut tuntas kasus ini dugaan-dugaan ini,” jelas nya.
” Apalagi saat Saya kemarin berbicara dengan salahseorang tokoh yang menyatakan, bahwa pemilik E Warung nya ternyata kaur Kesra Desa tersebut. Bertambah lagi delik dugaan kolusi dan korupsi nya,” ungkapnya.
” Jadi tunggu Saja, sejauh mana mereka mengindahkan Surat dari Lembaga Kami, karena bila mereka tak jawab Surat Kami, dapat dipastikan siap-siap Mereka akan dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena DHN sudah berkoordinasi dengan mereka. Siapa pun yang menghalang-halangi kami, akan kami jadikan Mereka tersangka, sebab patut diduga yang menghalang-halangi itu adalah bagian dari orang yang melindungi kejahatan, Seperti yang tertuang Pasal 221 ayat (1) KUHP mengancam dengan pidana bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menolong seseorang yang melakukan kejahatan agar orang tersebut terhindar dari penyidikan atau penahanan,” pungkasnya. (red)