Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polres Cimahi Polda Jabar

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIMAHI – Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.IK, Jum’at (7/2/2020) melaksanakan konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan, Pencabulan, dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, bertempat di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi.

Tempat kejadian perkara di kebun labu siam jalan Sentris Kp. Pamoyanan Rt.001/ Rw. 015 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, dengan pelapor MEGA ARYANTI SAHRANI, warga Baros utama Rt 001 Rw 004 Kel. Utama Kec Cimahi Selatan Kota Cimahi

Diketahui Identitas Korban an. ZNS, 15 tahun, putus sekolah (SMP kelas 7), warga Baros Utama Rt 001/ Rw 004 Kel. Utama Kec Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, tersangka ONG bin. BAR (alm.) 27 tahun,warga Kp Lebak Saat Rt 03 Rw 21 Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, dan NAN bin DED (17), warga Kp. Lebak saat RT 005 RW 021 Kel. Cipageran Kec Cimahi Utara Kota Cimahi ( anak)

Barang bukti yang berhasil diamakan yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Beat, 1 (satu) pasang sendal jepit merk Swallow, dan 1 (satu) bilah bambu.

Pasal yang disangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

( HMS / LKM )