Dua Tersangka Pengedar Obat Haram, Berhasil Ditangkap Polisi

Indramayu- Kabardaerah.com- Karena berani mengedarkan obat-obatan keras jenis Hexymer dan Tramadol secara ilegal dan tanpa izin, dua pemuda berinisial Cw (20) dan Yn (19), berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Indramayu (17/11/17)

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH, MAP, melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi mengatakan, sebelum penangkapan pelaku Cw, Sebelummya petugas melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Lemah Mekar Kabupaten Cirebon, marak peredaran obat obatan keras

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak dan mendatangi lokasi yang disebutkan Masyarakat tersebut, Di lokasi itu petugas melihat seorang Pemuda Yn (19) yang gerak-geriknya mencurigakan, Petugas langsung menangkap Pemuda itu dan menemukan barang bukti dua paket tramadol dari balik pakaiannya. Saat diinterogasi, Yn mengaku obat keras tersebut baru beli dari Cw

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada Yn, hingga akhirnya CW ditangkap di rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti obat keras hexymer warna kuning sebanyak 74 paket yang dibungkus plastik klip warna bening dan 49 paket tramadol putih polos yang dibungkus plastik klip warna bening,

“Berisikan tiga tablet. dihitung seluruhnya berjumlah sebanyak 147 tablet. Sementara hexymer untuk satu paketnya berisi empat tablet dan seluruhnya  berjumlah 296 tablet. Selain itu juga diamankan tunai hasil penjualan sejumlah Rp65 ribu. Cw kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu,”

Saat dilakukan interogasi Cw, mengaku obat-obatan keras tersebut didapat dari seseorang berinisial Dg. Petugas kini tengah memburu pria tersebut. Heriyadi mengatakan, akibat perbuatannya itu Cw terancam dijerat Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” (Nyoman)

Tinggalkan Balasan