JABAR.KABARDAERAH.COM . INDRAMAYU — Kembali terulang insiden memilukan terhadap Dua wartawan media cetak dan online yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Keduanya diintimidasi, dihina, bahkan menjadi korban pelecehan fisik oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai “Orang Tua Murid” di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (04/6/2025).
Kejadian ini berawal dari pemberitaan yang sudah tayang terkait kondisi salahsatu sekolah di Desa Sukaharja. Salahseorang Wartawan berinisial KRM dari media Pos Berita Nasional bersama tiga rekannya mempublikasikan laporan tersebut. Tak lama setelahnya, KRM dihubungi oleh Kepala Dusun 03 via WhatsApp, mengundangnya untuk “ngopi-ngopi” sambil membahas pemberitaan tersebut.
Namun, apa yang terjadi di balik undangan itu jauh dari dugaan.
Sesampainya di kediaman Kepala Dusun 03, KRM hanya menemui beberapa orang, termasuk perangkat desa dan Ketua Komite Sekolah SDN 01 Sukaharja. Namun, situasi berubah drastis ketika puluhan warga yang mengklaim sebagai orang tua murid tiba-tiba memenuhi lokasi.
“Mereka mengolok-olok, mencaci maki, bahkan mengintimidasi kami seolah kami adalah penjahat. Padahal kami hanya menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas KRM.
Rekan KRM, wartawan berinisial DO , yang turut menyaksikan kejadian itu menambahkan, “Kami dihujani kata-kata kasar. Ada yang berteriak, ‘Wartawan cari duit, cari masalah!’ dalam bahasa Sunda. Bahkan ada ancaman fisik.” ujarnya.
Setelah mediasi selesai dan pemberitaan akhirnya dihapus (di bawah tekanan), KRM berniat pulang. Namun, di saat yang sama, salahseorang warga melemparkan gelas air mineral kemasan ke arah wajahnya dengan keras.
“ini jelas tindakan penganiayaan. Saya tidak akan diam. Ini melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Saya akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas KR.
Insiden ini dinilai telah melukai kedaulatan pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Selain itu, tindakan intimidasi dan kekerasan fisik termasuk tindak pidana yang harus diusut tuntas.
“Pemerintah setempat yang mengundang kami seharusnya melindungi, bukan membiarkan kami dihakimi massa. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegas KRM.
KRM dan rekannya kini bersiap melangkah ke jalur hukum. Mereka mendesak polisi dan pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku intimidasi dan kekerasan yang sudah beberapa kali terjadi terhadap awak media .
“Kami tidak takut. Kami akan terus berjuang untuk kebenaran, karena pers adalah pilar demokrasi,” tandasnya. (*)