JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Salahseorang Wartawan dari Media Pos Berita Nasional, Karim secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polsek Sukamakmur, dengan LP No STPL/50/B/VI/2025/Polsek Sukamakmur/Polres Bogor/Polda Jabar Wartawan Pos Kabupaten Bogor, Polres Bogor Polda Jabar.
Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi saat Karim menghadiri mediasi di rumah Kepala Dusun (Kadus) Engkos, Desa Sukaharja, bersama puluhan warga yang menyatakan keberatan atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran dalam rencana kegiatan perpisahan di SDN 01 Sukaharja.
Menurut Karim, suasana mediasi berlangsung dalam tekanan dan dinilai mengarah pada tindakan intimidatif terhadap dirinya sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya secara sah dan bertanggung jawab.
“Saya datang untuk berdialog secara terbuka dan damai, tetapi justru mendapatkan tekanan yang tidak seharusnya diterima oleh seorang wartawan. Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Karim.
Karim berharap laporan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya tekanan atau ancaman.
“Saya harap laporan ini cepat ditindaklanjuti, dan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, agar menjamin kebebasan pers dan hak Wartawan dalam menyampaikan informasi Kepublik”, harapnya.
Media Pos Berita Nasional menyatakan dukungan penuh terhadap Karim dan menegaskan bahwa penyampaian berita telah dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik serta memberikan ruang bagi hak jawab sesuai ketentuan.
“Kami redaksi dukung penuh langkah hukum ini, pemangku kepentingan seharusnya tau bagaimana cara menyikapi pemberitaan jika keberatan ada hak jawab hak koreksi”, ujarnya. (in)