Dugaan Kejanggalan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Bekasi Tahun Anggaran 2018

JABAR.KABARDAERAH.COM . BANDUNG – LSM BALADAYA mengajukan surat permintaan penjelasan dengan nomor surat No:
024/PP/LSMBALADAYA/XII/2019, tanggal surat utertanggal 23 Desember 2019, Perihal : Permintaan Penjelasan atas Tabel 20 pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018 Buku II LHP atas Sistem Pengendalian Intern, Halaman 29 s.d 31.

” Bahwa setidak-tidaknya pada November 2019, LSM Baladaya telah mengajukan permintaan informasi mengenai LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
Tahun Anggaran 2018 dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat telah memberikannya kepada kami “, Tutur Izhar M Rosadi S.kom Ketua Umum DPP LSM Baladaya kepada team Media jabar.kabardaerah.com, kemarin (27/12/2019) di Bandung.

” Membaca dan mengkaji LHP BPK RI atas LKPD Kab Bekasi TA 2018 tersebut, LSM Baladaya masih belum memahami deskripsi atas tabulasi data pada Tabel 20 tentang Daftar Sekolah yang Memiliki Rekening Bank yang Belum Ditetapkan dalam Keputusan Bupati , dimana berdasarkan tabulasi data tersebut, terdapat 38 Rekening Sekolah. Namun setelah dibaca secara seksama, penomoran tabel tersebut tidak runut, dimana nomor 16,17,19,21, dan 33 itu tidak ada dalam penomoran “, lanjutnya.

“Atas narasi tersebut di atas, Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menanggapi bahwa surat permintaan penjelasan tersebut akan diteruskan ke Auditor yang melakukan Audit”, Jelas Izhar.

” Atas respons tersebut, LSM BALADAYA meminta agar jawaban penjelasan atas surat permintaan penjelasan pada Tabel 20 LHP BPK RI atas LKPD Kab Bekasi TA 2018 Buku II LHP atas Sistem Pengendalian Intern, Halaman 29 s.d 31, dapat dilakukan sesegera mungkin”, Imbuhnya. (red)