DAERAH  

Dugaan Korupsi Anggaran Pajak Kendaraan di Pemkab Bogor Mencuat, Kemana Uang Rakyat?

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Dugaan korupsi anggaran pembayaran pajak kendaraan di beberapa dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor semakin mencuat ke publik. Hal ini bermula dari banyaknya kendaraan operasional berpelat merah yang diketahui mati pajak, menimbulkan pertanyaan besar: ke mana anggaran pembayaran pajak kendaraan ini menghilang?

Dugaan ini semakin menguat setelah pernyataan Plt Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto. Dalam keterangannya yang dikutip dari Tribunnews.com, ia mengungkapkan bahwa ribuan kendaraan operasional milik Pemkab Bogor menunggak pajak, dengan mayoritas berasal dari kendaraan roda dua.

“Ada laporan kendaraan pemerintah daerah itu ada sekitar 3.000-an lebih yang tidak bayar pajak,” ujar Eko.

Dengan adanya pengakuan dari BPKAD ini, publik semakin curiga bahwa ada indikasi penyimpangan anggaran di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Padahal, dalam setiap tahunnya, anggaran untuk pajak kendaraan dinas sudah dialokasikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ribuan kendaraan justru menunggak pajak.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan aktivis antikorupsi: Apakah anggaran pajak kendaraan ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, atau justru diselewengkan?

Yudhiyantho PS, selaku Koordinator Investigasi Dewan Harian Nasional (DHN) P-KPK PEPANRI, turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah masuk dalam indikasi korupsi sistematis.

β€œJika ribuan kendaraan dinas tidak membayar pajak, maka pertanyaannya sederhana: ke mana anggaran pajak kendaraan ini dialokasikan? Ini bukan hanya sekadar keteledoran, tetapi bisa menjadi indikasi penyalahgunaan anggaran. Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh,” tegas Yudhiyantho kepada media Rabu (26/3/25)

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada instansi terkait guna meminta transparansi anggaran dan memastikan bahwa tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Fakta mengejutkan mengenai ribuan kendaraan dinas yang menunggak pajak ini mulai terungkap setelah adanya kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapuskan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang.

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat Jawa Barat yang berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat di wilayah masing-masing untuk membayar pajak kendaraan mereka. Namun, tidak hanya masyarakat biasa yang memanfaatkan kebijakan ini, tetapi juga kendaraan dinas dengan pelat merah.

Hal ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, pemerintah menuntut masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan mereka, tetapi di sisi lain, justru ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Bogor sendiri tidak tertib dalam pembayaran pajak.

Melihat besarnya skala permasalahan ini, berbagai pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pajak kendaraan dinas di Pemkab Bogor.

Publik menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah dan meminta agar pihak berwenang turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Jika terbukti ada unsur korupsi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi cerminan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Jika ribuan kendaraan dinas saja tidak membayar pajak, maka bagaimana dengan sektor anggaran lainnya?

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan berakhir dengan pengusutan tuntas, atau justru menguap tanpa jejak seperti kasus-kasus korupsi lainnya?

Kita lihat siapa yang akan bertanggung jawab, dan siapa yang akan pura-pura lupa. (LKY).