Dugaan Korupsi CV Karya Insan Ekatama Pada Pengerjaan Pemagaran Area Panjat Tebing GOR Kab. Bekasi

Pernyataan Pers LSM BALADAYA

Bekasi, jabarkabardaerah.com -Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi berperan untuk mendorong percepatan pembangunan di kabupaten Bekasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyatnya sehingga rakyat dapat hidup dengan makmur dan sejahtera. Namun demikian, harapan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat masih belum sepenuhnya tercapai. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator atau tolak ukur kesejahteraan yang relatif masih buruk seperti tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran yang tinggi, kesenjangan pendapatan yang tinggi, dan lain sebagainya.

Di Kabupaten Bekasi, salah satu penyebab belum tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Bekasi adalah masih mewabahnya penyakit korupsi. Korupsi tidak saja merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, tetapi juga mengakibatkan terhambatnya pembangunan. Marwan Effendy (2010:77-78), dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi dan Good Governance” menguraikan bahwa Korupsi terjadi secara sistematis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime sehingga pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.

Di Kabupaten Bekasi, Salah satu lahan korupsi yang paling subur dan sistemik adalah di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sektor ini rentan terhadap resiko mal administrasi dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada tahun Anggaran 2018 menjalankan Program Peningkatan Sarana dan Prasana Gedung Olah Raga Wibawamukti. Berdasarkan pada pemantauan LSM BALADAYA pada salah satu kegiatan program tersebut, yakni kegiatan penataan area panjat tebing pada pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Area Panjat Tebing Stadion Wibawamukti ditemukan beberapa hal, diantaranya:

  1. Pemenang Lelang Pembuatan Pagar Keliling Area Panjat Tebing Stadion Wibawamukti adalah CV KARYA INSAN EKATAMA, yang beralamat di Kampung Sukamantri RT004/004 desa Sukaraya kecamatan Karang Bahagia, dengan nilai Pagu Rp 440.000.000,00 dan nilai HPS Rp 439.550.000,00.
  2. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Desember 2018, Tim Investigasi LSM BALADAYA berkunjung ke Stadion Wibawamukti dan melihat pekerjaan tersebut, dengan temuan data lapangan, yaitu;
    a. Pekerjaan Sloof Beton menggunakan cor beton, namun didalam begisting besi penulangan diisi dengan material lain, berupa batu dan lain-lain. Kondisi sloof beton belum diaci dan dicat.
    b. Panjang pagar adalah 225 Meter, namun masih ada kurang lebih 40 meter belum terpasang dan Tiang-tiang pagar belum di cor.
  3. Pemantauan lebih lanjut pada 26 Desember 2018, mendapatkan informasi bahwa CV KARYA INSAN EKATAMA diduga sudah melakukan penagihan yang mana berita acara penagihan sudah masuk di bagian keuangan pemerintah daerah kabupaten Bekasi, dengan Nomor Register15636 Satuan Kerja Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, senilai Rp 352.932.000,00
    Dengan demikian LSM BALADAYA patut menduga bahwa CV KARYA INSAN EKATAMA melakukan kongkalingkong dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengawas Lapangan, dan Konsultan Pengawas. Dan dalam melaksanakan pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015.
    Oleh karena itu, mengamati pola pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Area Panjat Tebing Stadion Wibawamukti pada Satuan Kerja Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018, LSM BALADAYA meminta :
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut dan semua proyek pada Satuan Kerja Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018. Desakan ini didasarkan pada pasal 8 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa “tugas pemeriksaan dapat mempertimbangkan informasi dari masyarakat”. Mengingat korupsi dana program peningkatan infrastruktur GOR Wibawamukti diduga terjadi secara sistematis, luas dan terstruktur, maka BPK harus dan segera melakukan audit terhadap program peningkatan sarana dan prasarana GOR Wibawamukti di kabupaten Bekasi tahun anggaran 2018.
  5. Aparat Penegak Hukum di bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menindaklanjuti temuan ini.

Bekasi Jawa Barat, 27 Desember 2018
KETUA UMUM LSM BALADAYA

IZHAR MA’SUM ROSADI
(081388394991)

(Reporter: Rekan Media KD Jabar)