Dugaan Korupsi Kredit Fiktip Bank Sulselbar Bulukumba, Kerugian Di Taksir Hingga 25 Milyar

JABAR.KABARDAERAH.COM . HUKUM – Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s/d 2021 ke tahap Penyidikan.

Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status Penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s/d 2021 ke tahap Penyidikan setelah melalui tahapan Penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Kamis 01/04/2021.

Hal ini di benar kan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Idil SH. MH. Dalam Press Realease nya.

“Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan pihak Bank SulSelBar dari sisi penegakan hukum demi mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas dan terpercaya oleh Bank SulSelBar selaku Bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” Ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Idil SH. MH.

“Dari hasil Penyelidikan, melalui permintaan keterangan terhadap saksi fakta peristiwa dan kajian terhadap dokumen-dokumen kredit yang sudah peroleh, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s/d 2021 dengan estimasi nilai kredit keseluruhan sebesar Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah),” Pungkas nya.

[TB]