DAERAH  

Dugaan Maladministrasi Terkait IMB 139 Tower BTS di Kab. Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Sebanyak 139 menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Bogor diketahui tidak memiliki IMB. Hal ini berdasarkan hasil audit BPK di tahun 2020. Menara telekomunikasi tersebut di miliki oleh 12 perusahaan. Dalam LPH nya, BPK menilai ada nya potensi Pemkab Bogor kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.1,6 Milyar.

Menanggapi hal tersebut, LSM Garuda Poros Nusantara angkat bicara. Ketua LSM GPN, Selamet Riyadi melihat adanya dugaan maladministrasi di dinas terkait. Ia menilai adanya dugaan oknum-oknum yang bermain dalam pengurusan izin IMB.

“Bagaimana mungkin dinas-dinas terkait tidak mengetahui adanya bangunan menara telekomunikasi yang berdiri tidak memiliki IMB. Seperti DPKPP sendiri. Mereka mempunyai 3 UPT di setiap wilayah yang bertugas mengawasi bangunan. Sementara Pol PP sebagai penegak Perda ada di setiap kecamatan,” terang nya kepada wartawan, Sabtu (11/9).

Sambung nya, “Tidak hanya DPKPP dan Pol PP saja, Diskominfo dan DPMPTSP juga harus bertanggungjawab dengan hilang nya PAD Kab Bogor ini “.

Apa yang menjadi temuan BPK ini, kata Selamet, harus menjadi satu evaluasi bagi Bupati Bogor untuk lebih tegas kepada bawahan nya.

“Bupati harus panggil 4 kepala dinas terkait perihal LHP BPK tersebut,” pungkas nya.

Terkait dugaan maladministrasi perihal pengurusan 139 IMB tersebut, LSM Garuda Poros Nusantara akan melaporkan dinas terkait ke Polda Jabar untuk di tindaklanjuti.

“Kami akan bikin laporan secepat nya ke Polda,” tegasnya.

Sebelumnya Kasi Penataan Bangunan DPKPP, Riza kepada team media mengatakan, terkait apa yang menjadi temuan BPK pihak DPKPP sudah memberikan surat teguran melalui UPT.

“Peneguran surat peneguran melalui UPT 1, 2 dan 3 sudah kami kirim dan layangkan di awal 2020. Untuk perlimpahan surat pun sudah kami limpahkan ke Sat Pol PP di tahun 2020 termasuk 12 nama PT nya. Arti nya untuk ranah penindakan nya ada di Sat Pol PP, ” ujar Riza, Kamis (9/9).

Lanjutnya,“ Dinas itu punya kepanjangan tangan yaitu UPT. Tugas UPT melakukan pendataan dan pengawasan di wilayah. Nantinya dari UPT baru ke dinas, bukan dari dinas langsung ke objek. Yang berhak menegur itu UPT bukan dinas dan pemanggilan oleh Pol PP”.

Sementara dari keterangan pihak Sat Pol PP Kab.Bogor kepada team media mengatakan bahwa, masih mengumpulkan data-data dan pengecekan titik lokasi bangunan tower tersebut. Kasat Pol PP, Agus Ridho yang dicoba konfirmasi team media belum bisa memberikan tanggapan secara langsung.

Sebelumnya, Asep H, selaku Sekdis DPMPTSP yang ditemui diruang kerja nya pada hari Jumat (27/8) kepada awak media mengatakan, terkait audit BPK tersebut dirinya sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh pemilik tower dan meminta mereka untuk mengurus IMB segera mungkin.

Untuk diketahui, BPK dalam LHP nya menyampaikan, berdasarkan data dari Diskominfo terdapat 1.609 menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor dengan rincian, 1427 memiliki izin IMB, 22 tidak memerlukan IMB dan 160 tidak memiliki izin.

Data dari DPMPTSP diketahui bahwa dari 160 menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin IMB tersebut, 21 diantaranya sudah memiliki IMB. Hal ini berdasarkan data dari Diskominfo, sehingga yang tidak memiliki IMB ada 139 bangunan (160-21).

Perbedaan jumlah data menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB antara data DPMTSP dengan Diskominfo dalam audit BPK dijelaskan karena data penerbitan IMB menara telekomunikasi yang dikeluarkan DPKPP sebelum 2009 tidak di sampaikan ke DPMPTSP. Diskominfo hanya sebatas menerbitkan surat rekomendasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penerbitan IMB atas bangunan menara telekomunikasi.

Permasalahan ini mengakibatkan potensi pendapatan retribusi IMB belum dapat diterima Kab Bogor minimal Rp. 1.668.000.000, 00, atas 139 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala DPMPTSP agar lebih optimal dalam pengawasan pengelolaan IMB menara telekomunikasi, serta menginstruksikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang untuk menerbitkan surat teguran kepada wajib retribusi atas 139 menara tersebut. (LKM)