Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Non Subsidi, Di Rumpin Bogor Diduga Masih Bebas Beroperasi

Gambar Dok.

JABAR.KABARDAERAH.COM . Bogor – Bisnis Ilegal pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg subsidi ke Non subsidi memang menjanjikan keutungan yang sangat menggiurkan. Hal ini tidak bisa terbantah kan, terbukti masih banyak nya para sendikat Elpiji yang masih beroperasi, mesti sudah berulang kali di razia hingga penangkapan kepada para pelaku nya sendiri.

Gambar.dok

Dugaan salah satunya di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, seperti yang pernah diberitakan oleh Media jabarkabardaerah.com saat yang lalu. Meski sudah berulang kali aparat TNI – Polri menggrebek lokasi pengoplosan Elpiji subsidi ini, namun tidak membuat mereka jera. Seperti di Kampung Pasir Jeruk dan Taman Sari, semua berada di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Dimana lokasi ini, pernah di razia oleh TNI dari Korem 061/Suryakancana pada awal tahun 2018. Dan pihak Korem 061/Suryakancana  berhasil mengamankan lebih kurang 800 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram yang sudah dioplos.

Dari pantauan dan investigasi awak media dilapangan, para sendikat oplosan Elpiji ini sampai sekarang diduga masih beroperasi dengan bebas.

Seperti kita ketahui, terkait penyaluran dan pemakaian Gas 3 Kg Subsidi sudah di atur di Pepres Tahun 2007 Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi ” Badan Usaha yang mendapat penugasan penyedian dan pendistribusian Elpiji 3Kg, bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran Elpiji 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha Mikro ”

Dan di pasal 13 yang berbunyi ” Badan Usaha yang mendapat penugasan penyedian dan pendistribusian Elpiji 3Kg dilarang mengekspor Elpiji 3 Kg “.

Jika terbukti, para pelaku sendikat bisa di jerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 1999, tentang perlindungan Konsumen, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981,Tentang Metrologi Legal.

Serta di perjelas dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun Penjara dan Denda Paling Tinggi Rp. 30 Miliar.

( Lukman )