Dugaan Penimbunan Solar Terjadi di Wilayah Kec. Jonggol Melibatkan Oknum APH

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Raya Jonggol-Dayeuh, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, terjadi dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut. Praktik penimbunan BBM bersubsidi berupa Solar merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Regulasi Terkait BBM Bersubsidi: Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi guna memastikan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang melarang penimbunan dan/atau penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 miliar.

Kasus Serupa: Kasus penimbunan BBM bersubsidi oleh oknum TNI bukanlah hal baru. Pada tahun 2014, Komandan Korem 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, Kolonel Inf Ilyas Alamsyah Harahap, mencurigai adanya oknum TNI yang menimbun BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Beliau menegaskan tidak akan melindungi prajurit yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Demikian pula, pada Desember 2024, terjadi insiden di Palu di mana seorang oknum perwira TNI menampar manajer SPBU karena tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi tanpa barcode. Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum aparat masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius.

Penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi harus dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat negara. Sebagai jurnalis, penting untuk memberitakan kasus ini secara profesional, jujur, dan independen, sesuai dengan kode etik jurnalistik. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang terverifikasi dan tidak mengandung unsur fitnah atau prasangka.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Kerja sama antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mencegah dan menindak tegas praktik penimbunan BBM bersubsidi, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. (Tim)