Dugaan Pungli, Dan Gratifikasi Revitalisasi Pasar Jatiasih Naik Ke Ranah Hukum

JAKARTA.KABARDAERAH.COM – Dugaan pungli dan gratifikasi revitalisasi pasar Jatiasih, Kota Bekasi akhirnya sampai juga di ranah hukum, dengan dilaporkannya beberapa nama terkait proyek bernilai Rp44 miliar.

Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geny mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pungli dan gratifikasi Revitalisasi Pasar Jatiasih.

“Iya sudah barusan kita sampaikan data-data terkait dugaan pungli dan gratifikasi yang melibatkan pihak Kontraktor PT.Mukti Sarana Abadi (MSA), Rudi Rosadi dan juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bekasi, Makbullah,”beber Intan pada media di Bareskrim, Jakarta.

Menurut Intan, kasus pasar Jatiasih harus diungkap agar terang benderang siapa saja yang bermain-main dengan proyek revitalisasi tersebut.

“Tadi penyidik di Bareskrim juga sudah menerima dan data yang kita ajukan dianggap cukup detail sama mereka,”tandasnya.

Seperti diberitakan di sejumlah media kasus Revitalisasi Pasar Jatiasih ada indikasi pungli. Pasalnya sudah ada kesepakatan tidak boleh memungut uang apapun dari pedagang, tapi PT.MSA tetap melakukannya. Dan Kadis Perindag Kota Bekasi terkesan ada pembiaran dengan pungutan tersebut. (red/rilis)