JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Banyak dugaan tindak pidana Pungutan Liar (pungli) dunia pendidikan di Kabupaten Bogor semakin marak dan merajalela di beberapa sekolah tanpa sanksi hukum.
Pasalnya wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah, dengan modus penjualan sampul raport dan pas foto serta pungutan liar lainya.
Mirisnya lagi dugaan praktik pungli terlihat sudah sangat teroganisir. Sebab pembayaran dikoordinir oleh oknum guru dengan dalih dikelola oleh koperasi, sementara legalitas koperasinya diduga belum jelas alias Ilegal.
Sekolahan yang seharusnya menjadi tempat untuk belajar mengajar yang positif justru oleh pihak sekolah di manfaatkan mejadi tempat berbisnis dengan meraup keuntungannya mencapai puluhan juta rupiah.
Salahsatunya disampaikan salahseorang wali murid SMAN 2 Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat yang namanya enggan disebutkan, dirinya menjelaskan pihak sekolah mengintruksikan untuk membeli Album Lembar Raport sebesar Rp. 120.000 dan biaya Pas foto Rp.120.000.
“Iya, betul bayar Album Lembar Raport seharga Rp. 120 ribu dan biaya pas foto Rp 120 ribu juga dan dibayarkan dilakukan bersamaan dengan bayar seragam sekolah sekaligus senilai Rp,1.3 juta rupiah,” ungkapnya polos kepada Media beberapa minggu lalu.
“Saya sebagai wali murid tidak bisa berbuat banyak, dan pungutan liar ini sangat membebani saya selaku orang tua, Saya berharap praktik nakal ini harus ditindaklanjuti, sebab sangat merusak moral bangsa dan juga merusak image guru yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa, bukan menjadi susah masyarakat,” sesalnya
Sementara itu saat di konfirmasi langsung Heris Setiawan Wakasek Sekaligus Humas SMAN 2 Cileungsi belum bisa menjelaskan dengan berdalih, “Ini ranah nya kepala sekolah”.
“Konfirmasi ke kepala sekolah aja”, ucapnya sambil berlalu ke beberapa media yang datang, Selasa (3/12/2024).
Padahal sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan. Namun peraturan tersebut tidak diindahkan oleh pihak sekolah.
Sangat disayangkan memang, padahal seperti yang kita ketahui sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ,pendidik, tenaga pendidik termasuk komite sekolah di larang menjual bahan ajar termasuk seragam, Di Pertegas juga dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat ( 1 ), sekolah tidak boleh membebani dan mewajibkan wali murid untuk membeli pakaian seragam pada saat penerimaan murid baru maupun kenaikan kelas . Bagi siswa tidak mampu pihak sekolah wajib menyediakan baju seragam.
Dengan adanya dugaan pungutan liar yang ada di SMAN 2 Cileungsi ini, diduga pihak sekolah malah sengaja menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis untuk mengumpulkan keuntungan atas kepentingan pribadi. (Red)