Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Bendungan, Makin Memanas

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. kembali menjadi sorotan publik, akibat dugaan pungli dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dengan Kouta 1500.

Sejumlah warga mengeluhkan adanya permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan pengakuan, mereka diminta membayar antara Rp 750.000,- hingga Rp 1.500.000,- untuk mengikuti program PTSL. Padahal sesuai kebijakan pemerintah pusat, program ini seharusnya dilaksanakan secara gratis, atau hanya dikenakan biaya administratif ringan berkisar Rp 150.000,- sampai Rp 200.000,-.

Berdasarkan keterangan warga yang ikut dalam program PTSL tersebut mengatakan, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa dan Ketua RT. Masyarakat juga dalam hal ini mempertanyakan sejauh mana Kepala Desa mengetahui praktik ini dan apakah ada pembiaran serta tidak melakukan investigasi terhadap perilaku aparat desa dan para ketua RT yang menyimpang.

Sebagaimana diketahui, program PTSL bertujuan membantu masyarakat banyak dalam memperoleh sertifikat tanah secara legal dan gratis. Namun, realisasi di lapangan kerap disalahgunakan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Saat tim media menemui kepala desa Bendungan untuk konfrmasi, kepala desa Hj Nemi Nur’aini menyatakan tidak adanya pungutan, terkecuali anggaran yang sudah di tentukan dan sudah menjadi kesepakatan, yaitu sebesar Rp 150 ribu, itu pun hanya untuk beli materai. Sementara untuk pengurusan Dokumen alas hak hanya Rp 50 ribu selebihnya tidak dipungut biaya lainnya. Sementara pembayaran pajak juga dilakukan oleh masyarakat sendiri, jelasnya pada kamis (17/4/25). Saat media ada di lokasi desa ketika pembagian PTSL, Diduga Kepala Desa melarang untuk mempublikasikannya .

Di tempat yang berbeda, saat tim Media bertemu dengan beberapa warga dari RT 01/05 dan RT 02 /01 yang tidak mau di sebut namanya berinisial RS ,Jh ,Sn, Informasi tersebut dibenarkan oleh Mereka,” Para Oknum tersebut juga mematok harga sesuai dengan luas tanah. Untuk tanah kering darat dan rumah tinggal Beda lagi dengan tanah sawah/ladang. Tapi kemarin kita ambil surat yang harus bayar Rp. 2,5 Juta hanya Rp. 1,5 Juta, Para warga merasa heran juga dan bertanya, ko mahal Bu lurah. NamunĀ  b Lurah Menjawab, emang harganya segitu, kalo ga massal mah bisa sampe Rp. 10 Juta,” tutur warga tersebut sambil menahan kesal.

Dengan adanya laporan pelanggaran berupa pungli PTSL ini, Masyarakat meminta agar semua stakeholder baik Eksekutif, Legislatif serta Penegak Hukum memperhatikan persoalan yang terjadi di Desa Bendungan kecamatan Jonggol kabupaten Bogor, untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Serta juga Masyarakat meminta untuk merespons keluhan masyarakat.

Sementara Aktivis Bogor timur yang juga Ketua LSM Penjara Bogor Raya saat di mintai tanggapannya sangat mengkritisi dan sangat menyayangkan,” Kok, masih berani atas pungutan yang di lakukan oleh oknum Pemerintahan Desa dengan melebihi biaya yang sudah di tentukan berdasarkan (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nominalnya tergantung dari katagori wilayah, sedangkan terkait pungutan liar (pungli) di PTSL dapat di jerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal ini mengatur bahwa panitia PTSL tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150,000,- yang di peruntukan untuk pengadaan patok, materai dan biaya operasional. Jadi Pelaku pungli PTSL dapat di jerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp. 200 Juta hingga maksimal Rp. 1 milyar,” tegasnya .(Tim)