Dugaan Pungli PTSL Desa Dongkal Kec. Pedes, Kab. Karawang Jabar.

PERNYATAAN PERS LSM BALADAYA.

KARAWANG, jabarkabardaerah.com – Salah satu kebijakan publik yang rawan akan terjadinya pungli adalah Program Pendaftaran Tanah Sistem Langsung (PTSL). PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas prakasa pemerintah berdasarkan suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan diwilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan ini meliputi ajudikasi sistematis, survei kadaster, penyediaan fasilitas dan peralatan kantor pertanahan dan penyebaran informasi tentang manfaat pendaftaran tanah melalui penyuluhan.

Sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan menteri No 1 Tahun 2017 Sebagai pedoman dalam melaksanakan pendaftaran tanah sistematik lengkap bidang yuridis dan sebagai standarisasi dan keseragaman dalam melaksanakan pendaftaran tanah sistematik lengkap secara yuridis. Demikian juga dengan daerah-daerah menurut Permen tersebut telah diberikan tanggungjawab dalam mewujudkan keberhasilan program ini.

Pemberantasan pungutan liar (Pungli) harus dilakukan dengan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan. Pengorganisasian masyarakat, advokasi isu, maupun sosialisasi kebijakan anti pungli merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari upaya tersebut, termasuk dalam penegakan hukum. Satgas Saber Pungli merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan pungli, terutama dalam upaya penjeraan pelaku pungli.

LSM Baladaya dalam upaya mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, telah melakukan pemantauan pada pelaksanaan PTSL di desa Dongkal kecamatan Pedes Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat. Hasil pemantauan mendapatkan data bahwa diduga terjadi pungli pada pelaksanaan program PTSL di desa tersebut. Terdapat sejumlah warga yang dimintai uang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang PTSL.

Berdasarkan pada temuan data tersebut, LSM Baladaya memberikan pernyataan sebagai berikut :

  1. Satgas Saber Pungli Jawa Barat sangat berwenang untuk menindaklanjuti temuan potensi Pungli PTSL di desa tersebut
    Pencegahan dan penindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, didasarkan pada Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar. Kemudian, peraturan ini pun diikuti dengan hadirnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep.1089-inspt/2016 tanggal 4 September 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Jabar. Kami meminta agar Satgas Saber pungli Jawa Barat menindaklanjuti temuan potensi pungli di desa tersebut.
  2. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya upaya yang telah dilakukan Satgas Saber Pungli Jawa Barat dalam pencegahan dan penindakan pungli selama ini, baik pungli berskala kecil maupun besar. Berapapun besarannya, pungli jika tidak dicegah dan diberantas, pada akhirnya dapat mengakar dan menimbulkan dampak yang sangat besar dan dapat jadi akar budaya, khususnya di instansi pelayanan publik, sehingga aparatur dapat kehilangan jati dirinya sebagai pelayanan masyarakat.
    Bekasi, Jawa Barat, 29 Januari 2019

IZHAR MA’SUM ROSADI
Ketua Umum LSM BALADAYA
(081388394991)

(Red.Media Online jabarkabardaerah.com )