DAERAH  

Dugaan Pungli PTSL Di Desa Lewikaret Klapanunggal Naik Kepermukaan

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Pemerintah Desa Lewikaret kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor , kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pungli dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salahseorang warga yang enggan disebut namanya mengeluhkan adanya permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan pengakuan, mereka diminta Dengan memakai kwitansi membayar antara Rp 1000.000 hingga dan transfer Rp 700 000 untuk mengikuti program PTSL. Padahal, sesuai kebijakan pemerintah pusat, program ini seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang sudah di SKB kan 3 Kementerian, klo pun ada biaya itu hanya Rp. 150 Ribu, sesuai keputusan SKB.

Temuan dugaan pungli ini semakin menguat setelah beredarnya bukti kwitansi pembayaran dari salahsatu warga. Berdasarkan keterangan warga, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum RT 04 RW 04 desa Lewikaret kecamatan Kelapa Nunggal kabupaten Bogor. Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana Kepala Desa mengetahui praktik ini dan apakah ada pembiaran terhadap perilaku aparat desa yang menyimpang.

Sebagaimana diketahui, program PTSL bertujuan membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara legal dan gratis. Namun, realisasi di lapangan kerap disalahgunakan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi, dan terindikasi masuk pasal 368 ayat 1 KUHP terancam pidana penjara 9 tahun.

Menyikapi hal ini, masyarakat meminta agar pihak berwenang, Kabupaten Bogor, segera menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Terlebih, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas telah menyatakan perang terhadap segala bentuk premanisme dan praktik pungli di lingkungan pelayanan publik.

Masyarakat berharap kejadian ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan menjadi bukti bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (Ind)