FUKHIS Desak Pemda Kab. Bekasi Tegakan Perda No.3 Tahun 2016, ” Tutup Tempat Maksiat “

CIKARANG, jabarkabardaerah.com – Pada hari ini Jum’at, 1 Maret 2019 pukul 14.30 WIB, Forum Ukhuwah Islamiyah ( FUKHIS ) Kabupaten Bekasi mengadakan acara Istighosah Qubro dan orasi.

Istighosah Qubro dan orasi yang bertempat di halaman Masjid Al Muttaqien, kampung Pagaulan Kobe, Cikarang Selatan.

Dalam acara ini dihadiri oleh para ulama, Habaib dan umat Islam Bekasi raya. Dengan mengambil tema penegakan perda pariwisata nomor 3 tahun 2016 yang berisi tentang Kepariwisataan diantaranya mengatur tentang Tempat Hiburan Malam (THM).

Acara yang di panitiai langsung oleh FUKHIS ini berjalan aman. Acara yang rencana berakhir pada pukul 17.30 WIB nanti dihadiri kurang lebih 500 orang dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.

Melalui narasumbernya Ustadz Dede beliau mengungkapkan,” Agar semata-mata ingin perda nomor 3 tahun 2016 dan pasal 47 tentang pariwisata tentang tempat hiburan malam yang melanggar,  ini benar-benar dijalani, yah salah satunya menutup tempat-tempat maksiat di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya yang mulai dirasakan amat mengganggu dan mencemaskan, supaya generasi muda yang ada di Kabupaten Bekasi tidak tercemari oleh tempat-tempat maksiat tersebut”.

Beberapa Ulama dan Habaib yang melakukan ceramah dan orasi juga menginginkan hal yang sama, yang intinya hal ini didengar oleh pemerintah Kabupaten Bekasi dan para perwakilan rakyat yang saat ini berada di kursi DPRD Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama menegakkan perda tersebut.

Dan bila Perda tersebut masih di indahkan maka senin Forum Persatuan Ukhuwah Islamiyah serentak akan bertemu Plt Bupati Kabupaten Bekasi untuk mendesak tuntutan penegakan perda nomor 3 tahun 2016 tersebut dilaksanakan. ( Slmn )