Gagal Disahkan APBD Tahun 2023, Ketua DPRD Indramayu Berpendapat Bisa Berdampak Pembangunan Indramayu

Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, SH.

JABAR.KABARDAERAH.COM . INDRAMAYU – Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2023 gagal disahkan ketua DPRD H. Syaefudin, SH berpendapat bisa berdampak pembangunan Indramayu dalam jumpa pers di gedung wakil rakyat Indramayu, Selasa (06/12/2022).

Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, SH.

Dalam jumpa Pers di gedung wakil rakyat Indramayu tampak hadir, Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, SH, wakil ketua Sirojudun, wakil ketua Amroni ketua Fraksi Partai Golkar Muhaemin, Fraksi Partai PKB Mujani, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai Perindo, Fraksi Merah Putih, begitupun Fraksi Partai Gerindra.

Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, SH menilai gagal disahkannya Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) 2023 akan berdampak terhadap pembangunan di Kabupaten Indramayu, katanya.

Syaefudin menambahkan, DPRD Indramayu tidak merinci pembangunan strategis apa saja yang nantinya akan terhambat. Hanya saja, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat, tambahnya.

Masih menurutnya, hal itu dikarenakan anggaran yang nantinya digunakan pada tahun 2023 nanti, masih menggunakan APBD 2022 yang nominalnya lebih kecil, imbuhnya.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menjelaskan, upaya maksimal sebenarnya sudah dilakukan DPRD agar Perda APBD 2023 bisa disahkan, jelasnya.

“Kami sudah datang ke Pendopo pada tanggal 29 November agar pada batas akhir di 30 November 2022, bupati bisa hadir untuk penyelarasan dan persetujuan APBD 2023,” ujar Syaefudin.

Syaefudin menyampaikan, pihaknya saat itu ditemani Sekda Indramayu Rinto Waluyo dan mewanti-wanti  kepada tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD) dan Bupati Indramayu untuk bisa hadir demi kelancaran pengesahan APBD 2023, tuturnya.

Menurutnya, Syaefudin, hingga 30 November 2022  ketika rapat paripurna digelar, Bupati Indramayu tidak bisa hadir dan hanya diwakilkan oleh Sekda Indramayu

Pada detik-detik terakhir itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Indramayu juga tidak mampu menyampaikan detail dari APBD 2023.

TAPD malah meminta waktu tambahan pada detik-detik terakhir pengesahan tersebut. Dengan terpaksa, Perda APBD 2023 pun akhirnya gagal untuk disahkan.

Hal senada juga diungkapkan oleh wakil ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin. Ia menilai gagal disahkannya APBD 2023, jelas merugikan bagi Pemkab Indramayu.

“Akan banyak program-program unggulan Bupati Indramayu yang tidak maksimal hasilnya karena anggaran-anggaran yang akan digunakan di tahun 2023, masih menggunakan anggaran tahun 2022,” katanya.

Ia juga menyesalkan langkah TAPD Kabupaten Indramayu yang bekerja lamban dan tidak dapat mengeksekusi penyelarasan dengan DPRD Indramayu secara tepat dan terarah.

Sementara itu mengenai sanksi administratif terkait gagal disahkannya APBD 2023, Ketua fraksi Merah Putih DPRD Indramayu menilai bahwa DPRD Indramayu dalam posisi yang sesuai dengan ketentuan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

“Tahapan-tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 telah dilakukan dan dilalui secara jadwal dan mekanisme. Jadi, kita sebagai anggota DPRD tidak dalam posisi abai atau mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang ada dalam tahapan persetujuan rancangan APBD,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama H. Muhaemin berharap,” Kerjasama antara badan eksekutif dan legislatif benar harus terjalin sinergi, karena kedudukan Bupati dengan DPRD merupakan mitra sejajar,” pungkasnya. (MA)