BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Meskipun cuma hanya modal izin lingkungan namun pengusaha Galian Tanah Merah atau Galian C tersebut bebas beroperasi, padahal menurut informasi yang diterima oleh meja redaksi diketahui sudah beberapa kali ditutup akan tetap seakan kebal hukum, Mereka masih membandel dan nekat beroperasi lagi.
Terkait hal ini berdasarkan UU Minerba Galian tanah Merah bodong alias tak berizin pengusahanya bisa diancam 5 Tahun Penjara UU Pidana KUHP pengusaha bisa didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara..
Kapolsek Jonggol Polres Bogor Kompol Wagiman saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, apakah pengusaha akan ditangkap dan ditahan, karena patut diduga melanggar UU Minerba karena melakukan kegiatan tanpa izin dari kementerian ESDM, namun sampai saat berita ini dinaikan tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Senada dengan Kanit Reskrim Polsek Jonggol Ipda Sumiran saat di konfirmasi soal galian yang diduga ilegal tersebut, apakah pengusahanya diamankan saat penutupan kegiatan tersebut pada Selasa sore (13/8/2024), Ia pun tidak memberi jawaban.
Ditempat terpisah Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya menilai ada keanehan dalam penertiban Galian Tanah Merah yang berada di wilayah hukum Polsek Jonggol tersebut, pasalnya karena meski ditertibkan tapi pengusaha tak ditangkap
“Aneh kok ditertibkan alias ditutup tapi pengusahanya gak di tangkap”, ucapnya Rabu (13/4/2024).
Padahal menurut Romi yang merupakan Aktivis Sosial udah jelas galian tersebut ilegal dan bodong karena cuma ada izin lingkungan tanpa disertai perizinan lainya sesuai UU Minerba.
“Jelas Galiannya Bodong atau gak berizin namun pengusahanya bisa lolos dari jerat hukum, hal ini jadi pertanyaan besar ada apa ini Polsek Jonggol”, tegasnya.
Untuk diketahui galian tanah Merah tersebut sempat ditutup pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 2 Bogor dan Muspika Jonggol namun nekat beroperasi kembali dan Muspika Jonggol melakukan penertiban kembali dengan menutup kegiatan tersebut dan jika bisa menunjukkan izin lengkap baru boleh beroperasi. (Red)