Gara Gara Mendapat Aduan Anaknya Di Perkosa Dengan Anak Tetangga, Pasutri Tewas Di Pukul Dengan Linggis

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Terjadi pembunuhan pelaku yang berinisial AN yang pada waktu itu pelaku mendapat aduan (Infromasi) anaknya yang perempuan diperkosa oleh anak korban, pelaku tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu namun pelaku langsung membawa linggis dan mendatangi korban lalu dengan membabi buta memukulkan linggis kepada korban, Kp. Rawa Bebek, Kelurahan Kota baru, Bekasi barat, Minggu (10/05/2020).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota AKBP. Arman dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari kepada awak media Menjelaskan, awalnya pelaku di lantai satu kontrakan yang sama dengan korban dan mendatangi korban saat itu sebelum memasuki rumah, pelaku mematikan arus listrik dan pelaku yang saat itu sudah mempersiapkan linggis kemudian memukul korban dibagian kepala dengan linggis tersebut, ungkapnya, Senin (11/05/3020).

AN (60) membunuh dua tetangganya sendiri dengan menggunakan linggis akibat salah informasi. Kedua korban dihabisi ketika sedang tertidur lelap di rumahnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian dibekuk oleh warga.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku mendapat infromasi anaknya yang perempuan diperkosa oleh anak korban, pelaku tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu namun pelaku langsung membawa linggis dan mendatangi korban lalu dengan membabi buta memukulkan linggis kepada korban,” tambahnya.

Pasangan suami istri berinisial SA dan SR mengalami luka robek dan patah tulang di bagian kepala, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Korban meninggal lima belas menit setelah kejadian dan istrinya meninggal sehari kemudian, dari hasil visum dan pemeriksaan melihat lukanya, korban dipukul berulang kali,” ungkap pelaku.

Untuk memastikan motif pelaku membunuh kedua korban masih didalami oleh polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah tersebut diamankan di Mapolres Metro Bekasi kota berikut barang bukti sebuah linggis. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup.(Sule)