JABAR.KABARDAERAH.COM . INDRAMAYU – Suasana di Kota Mangga kian memanas setelah Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu mengeluarkan surat perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) pada 16 Juni 2025. Gedung yang selama ini menjadi jantung aktivitas berbagai organisasi pers di Indramayu itu, diminta dikosongkan dengan dalih akan dialihfungsikan untuk program pemerintah daerah, diklaim sebagai aset Pemkab.
Namun, klaim sepihak ini sontak menuai polemik dan memicu gelombang protes.
“Itu aset desa, bukan punya pemda,” tegas Lurah Sindang, Manto, dalam rekaman video yang kini viral dan memicu pertanyaan krusial: Apakah Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menguasai aset desa tanpa prosedur hukum yang sah?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, secara eksplisit disebutkan bahwa aset desa tidak dapat begitu saja dialihkan atau diambil alih oleh pemerintah kabupaten tanpa mekanisme tukar-menukar atau proses hukum yang sah. Jika tidak, tindakan penguasaan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, pengambilalihan paksa, atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Arogansi Kekuasaan dan Tangan Besi?
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu, Kang Supardi, tak menutupi kekesalannya. Ia menduga adanya arogansi kekuasaan di balik keputusan Pemkab Indramayu ini.
“Harusnya duduk bareng antara Pemda dan para ketua organisasi wartawan, cari jalan terbaik,” ujar Kang Supardi pada Selasa (17/6). “Jangan seperti itu kesannya kok arogan banget.”
Pernyataan ini menggarisbawahi kegelisahan insan pers yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan vital terkait fasilitas yang selama ini menjadi rumah mereka.
Publik kini menanti klarifikasi terbuka dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait status kepemilikan aset Graha Pers Indramayu, serta dasar hukum yang melandasi perintah pengosongan tersebut.
Ketegangan antara Pemkab dan insan pers Indramayu diperkirakan akan terus memanas dalam beberapa waktu ke depan, mengingat pentingnya isu kebebasan pers dan transparansi tata kelola pemerintahan di mata publik.
Apakah Pemkab Indramayu akan merespons tudingan ini dengan penjelasan yang memuaskan, ataukah konflik ini akan berlanjut ke ranah hukum? Perkembangan kasus ini patut terus dicermati. (ITS/**)