JABAR.KABARDAERAH.COM . PURWAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024, di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Jalan Kota Bukit Indah Raya, Blok L, Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa, (3/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan bahwa, rapat pleno ini merupakan lanjutan dari tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan yang telah berlangsung selama Tiga hari.
“Rapat pleno ditingkat kabupaten ini, dijadwalkan berlangsung selama dua hari, meskipun rentang waktu yang disediakan sebenarnya sampai tanggal 6 Desember 2024,” ujar Dian.
Dalam proses rekapitulasi hari pertama, dari 17 kecamatan, KPU Kabupaten Purwakarta telah menyelesaikan Enam kecamatan.
Dian menegaskan, pentingnya memastikan transparansi dan akurasi data selama proses berlangsung.
“Setelah rekapitulasi ini selesai, kami akan mengumumkan hasil resmi termasuk tingkat partisipasi pemilih. Jika ada keberatan dari peserta, mereka memiliki waktu tiga hari atau 72 jam untuk mengajukan keberatan atau gugatan,” tambah Dian.
“Dengan rapat pleno ini, diharapkan hasil pemilihan di Kabupaten Purwakarta dapat segera ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(Indri).