Gelombang Penolakan Kepada Kemendagri Tentang SK Pengangkatan Wakil Bupati Masih Terus Berlanjut

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI — Terkait polemik pengesahan dan pengangkatan wakil Bupati Bekasi masih jadi perbincangan di masyarakat publik Kabupaten Bekasi, Banyak warga yang keberatan tentang pengesahan pengangkatan tersebut. Banyak berlangsungnya gelombang penolakan masih terus jadi di tengah-tengah warga Kabupaten Bekasi, Senin (22/11/2021).

Yasmanto dalam jumpa Pers di Urban Cafe Grand City Bekasi Kota mengatakan,” Kami telah mengajukan Keberatan ke Menteri Dalam Negeri RI sehubungan dengan diterbitkannya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 Oktober 2021″.

” Keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018 bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu: keberatan dan banding,” lanjutnya.

“Keberatan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Yasmanto mengatakan,” Menurut UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh sebelumnya, namun hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan”.

” Keberatan wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja, sejak keberatan diajukan. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diajukan,” ungkapnya.

” Dalam kasus ini, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri,” jelasnya.

” Apabila jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, maka kami para pihak yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu. Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan,” Tutupnya. (Sule/*)