Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Sukaraja Bogor di Gerebek Polisi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB.BOGOR,- Sat Reskrim Unit Dipiter Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal jenis solar dan pertalite di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kab.Bogor. Pengungkapan ini berkat hasil laporan yang masuk dari masyarakat yang langsung dikembangkan oleh unit Tipidter.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswi D.C Tarigan bersama unit Tipidter melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.

Dipimpin langsung Kanit Tipidter, Iptu Naufalsyauqi Muhammad, S.TrK, ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite yang ada dalam beberapa drum dan kempu berhasil diamankan. Tidak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35) berserta mobil box engkel yang sudah dimodifikasi. Pelaku langsung dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kanit Tipidter, Iptu Naufalsyauqi Muhammad, S.TrK bersama  anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan Lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/08/2022).

AKP Siswo menjelaskan, pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari Pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota, dengan cara keliling ke setiap Pom bensin menggunakan mobil pickup atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 Jerigen berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang satu nozel dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Kanit Tipidter Iptu Naufalsyauqi Muhammad l, S.TrK (***)