HAK JAWAB BERITA, Dinilai Buang Buang Anggaran Pemkot Bekasi Harus Tarik Raperda Kerjasama Daerah

JABAR.KABARDAERAH.COM . Kota Bekasi – Terkait rencana Pemkot Bekasi yang mengusulkan pembuatan Perda baru tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dinilai hanya membuang anggaran saja. Hal itu dikatakan Praktisi hukum yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi.
Jeni Basauli SH pada Kamis. 02.7.2020.

Jeni juga menilai Perda (Peeraturan Daerah) No. 6 tahun 2012 yang sudah ada sudah cukup jika diefektifkan. Jika memang ada tambahan pasal atau ayat bisa disempurnakan saja.

“Perda No. 6 tahun 2012 kan masih sesuai dengan kondisi dan situasi hari ini hanya saja menjadi dokumen hukum tanpa atau minim implementasi,” ujarnya.

“Sangat disayangkan adanya usulan dari eksekutif dengan mengajukan lagi usulan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Padahal Raperda yang diusulkan ini serupa dengan Perda yang sudah ada, dimana Pemerintah dalam hal ini Walikota dan DPRD telah mengesahkan Perda tersebut yaitu Perda No 06 tahun 2012,” ungkap Jeni pada awak media, Kamis (02/07/2020).

Namun, ditegaskan Jeni, pelaksanaan Perda No. 6 tahun 2012 tersebut belum terlihat efektif digunakan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Jadi tidak seharusnya Pemerintah Kota Bekasi mengusullan Raperda baru terkait kerja sama daerah dengan pihak ketiga, Cukup menyempurnakan Perda yang sudah ada dengan mekanisme perubahan Perda agar lebih sempurna lagi,” sarannya.

Jeni menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penataan dan pengarsipan dokumen Perda agar mudah ditelusuri dan diakses oleh pihak yang membutuhkan.

Wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua GMNI Kota Saltiga ini menyinggung soal mekanisme yang dilakukan adalah perubahan Perda No. 6 tahun 2012 dengan memasukkan dan atau menambahkan pasal-pasal baru dengan mengadopsi dari PP No. 28 tahun 2018 sebagai pedoman tata cara kerja sama dengan pihak ketiga

“Jadi tidak perlu membuat Perda baru, Cukup dengan mekanisme perubahan pertama Perda yang sudah ada saja (Perda 6 tahun 2012),” tegasnya.

Jeni yang juga pengurus KNPI Kota Bekasi ini mengutip, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena itu juga telah “memfasilitasi” hanya dengan cara yaitu merubah atau mencabut peraturan tersebut, Jadi di rubah atau di cabut.

“Namun untuk Perda yang masih berlaku dan di anggap masih efektif cukup di rubah saja, tidak perlu di cabut dan di buat Perda baru,” tutur Jeni.

Perubahan Peraturan Perundang-undangan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap :

(a) seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau

(b) kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

“Jadi kesimpulan saya, Pemkot Bekasi harus menarik atau mencabut usulan pembuatan Perda baru soal kerjasama daerah dengan pihak ketiga, Karena hanya membuang anggaran saja di tengah pandemi Covid seperti saat ini,” pungkasnya.

HAK, JAWAB SEKDA KOTA BEKASI.

Berikut klarifikasi dan hak jawab yang dapat kita sampaikan:

1. Bahwa Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak Ketiga dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

3. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan dilakukan atas dasar Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik.

4. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah tidak menggunakan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.

5. Menurut hemat kami bahwa perubahan tersebut tidak terlalu banyak pasal – pasal yang mengalami perubahan dan seyogyanya, jika timbul biaya akibat dari sebuah perubahan tersebut tentunya dapat dillhat dari azas manfaat.
Karena kerja sama daerah adalah sebagal Pintu Gerbang Investasi sebagai
penambahan Fiskal Daerah.

Demikian agar menjadi maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

SAJEKTI RUBIYAH, S.E.
NIP. 19640511 1985

(Humas/Sule)